Pemerintah Daerah Wajib Membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah

0
6529
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)

Diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Daerah sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya yang berada di wilayahnya.

Untuk itu dihimbau agar Pemerintah Daerah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Daerah dan menyertifikasi kompetensinya melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pelaksana Sertifikasi Mandiri TACB pada 2019 dengan anggaran dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Pemerintah Daerah yang akan mengikuti sertifikasi dapat mengirimkan surat permohonan Sertifikasi Mandiri TACB kepada Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Permohonan dikirimkan ke alamat Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusueman, Gedung E, Lantai XI, Kompleks Kemendikbud Republik Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270. Dapat juga melalui email subdit.sdm.pcbm@gmail.com, atau lsp.kebudayaan@gmail.com.

LSP Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan akan menutup pendaftaran sertifikasi TACB pada akhir Desember 2019.

Berikut ini skema pelaksanaan sertifikasi mandiri TACB

Infografis skema pelaksanaan sertifikasi mandiri TACB.

Berikut ini adalah persyaratan sertifikasi TACB Mandiri:

  1. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya ditanggung oleh perorangan/Pemerintah Daerah;
  2. Warga Negera Indonesia;
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  4. Berusia paling rendah 28 tahun;
  5. Memiliki keahlian arkeologi, sejarah, filologi, antropologi, kesenian, arsitektur struktur dan mekanik, biologi, geologi, geografi, hukum dan/atau keahlian lain yang memiliki wawasan kepurbakalaan dan/atau wawasan pelestarian Cagar Budaya;
  6. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pelestarian Cagar Budaya, atau tokoh/pakar yang terpercaya di bidang kebudayaan;
  7. Berasal dari lembaga formal, nonformal dan perorangan;
  8. Memiliki komitmen di bidang Pelestarian Cagar Budaya; dan
  9. Anggota Tim Ahli berjumlah gasal dan terdapat ahli arkeologi, dengan jumlah tim sebagai berikut:

a. Anggota Tim Ahli provinsi berjumlah 9-7 orang

b. Anggota Tim Ahli kabupaten/kota berjumlah 7-5 orang.