Mengatasi ketimpangan angka pendaftaran

Sejak kegiatan pendaftaran Cagar Budaya dimulai pada 2013, hasilnya belum optimal di semua daerah. Untuk itu, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyelenggarakan kegiatan pendaftaran cagar budaya. Agar dinas di kabupaten/kota yang menangani bidang Kebudayaan dapat terbantu dalam menginputkan data Cagar Budaya. Selain melakukan pendaftaran, juga akan dilakukan verifikasi hasil pendaftaran. Hal ini dilakukan karena ada ketimpangan angka yang terlalu jauh antara jumlah pendaftaran dan verifikasi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan dilaksanakannya pendaftaran cagar budaya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Untuk mendukung program pendaftaran cagar budaya, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman telah membangun sistem aplikasi online pendaftaran cagar budaya, yaitu Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Data yang sudah diverifikasi dapat dilanjutkan ke tahap kajian dan rekomendasi oleh kabupaten/kota yang memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kemudian dapat ditetapkan oleh kepala daerah sebagai cagar budaya.

Kegiatan pendaftaran cagar budaya diwujudkan dalam bentuk workshop. Pada 2018 telah dilaksanakan sebanyak 6 kali workshop. Sasarannya adalah dinas kabupaten/kota yang menangani bidang Kebudayaan, yang telah menerima bantuan fasilitasi peralatan pendaftaran, tetapi belum melaksanakan kegiatan pendaftaran secara optimal. Agar dinas-dinas tersebut dapat melaksanakan kegiatan pendaftaran secara optimal melalui kegiatan online bersama. Selain itu, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam tiga tahun ini juga mengundang UPT untuk membantu mendaftarkan Cagar Budaya.

Workshop itu telah diselenggarakan di Surakarta (3–7 April 2018) dengan 48 peserta. Workshop kedua diselenggarakan di Balikpapan pada 9–13 Juli 2018 dengan 47 peserta. Workshop ketiga di Manado pada 6–10 Agustus 2018 dengan 42 peserta. Workshop keempat di Padang pada 3–7 September 2018 dengan 48 peserta. Workshop kelima di  Bandar Lampung pada 8–12 Oktober 2018 dengan 47 peserta. Workshop keenam Mataram pada 13–17 November 2018 dengan 52 peserta. Dari kegiatan tersebut telah didaftarkan sebanyak 26.085 Cagar Budaya dan memverifikasi 27.582 objek. Hal ini melebihi target pendaftaran sebanyak 12.000 objek.

baca juga:

https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/workshop-pendaftaran-cagar-budaya-online-mendorong-agar-kualitas-data-cagar-budaya-lebih-baik/