Zona Penyangga Situs Liyangan

0
4175

Zona Penyangga merupakan area mengelilingi zona inti dan berfungsi untuk menyangga dan melindungi zona inti, terutama Situs Liyangan. Batas zona penyangga ditentukan berdasarkan:

  1. Sebaran temuan arkeologis sebagai indikasi permukiman, yang berupa sebaran fragmen keramik pada lahan pertanian masyarakat di sisi barat sungai Kali Langit. Jarak sebaran fragmen keramik dan gerabah berjarak 500 meter dari Candi 1. Temuan tersebut diduga memiliki hubungan kontekstual dengan temuan umpak, batu balok Candi dan talud balok batu di sekitarnya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Situs Liyangan. Begitu pula dengan temuan yang sama pada sisi timurlaut situs, yang saat ini difungsikan sebagai area pertanian (kebun tembakau dll) dan tempat wisata (kolam renang).
  2. Batas alam/geografis yaitu sungai Kali Tengah pada bagian selatan, sungai Kali Langit yang membelah situs, dan bekas sungai purba di tambang galian pasir di sisi timur Candi dan beberapa aliran sungai musiman di sisi barat.
  3. Batas pemilikan/penguasaan ruang—dalam hal ini tanah dibagian luar zona inti yang dimilliki orang perorangan maupun tanah aset desa—menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan zona penyangga untuk melindungi zona inti Situs Liyangan.
  4. Batas yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan pelindungan, dan ruang pandang horizontal untuk mengapresiasi situs dengan lingkungan sekitarnya.
  5. Faktor keterancaman Situs Liyangan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan zona penyangga (Buffer), atau lahan yang berfungsi sebagai bumper ancaman bahaya lingkungan terhadap zona inti. Lahan ini berada di sekeliling atau di sekitar lahan inti, yang disesuaikan dari hasil identifikasi ancamannya. Untuk luas Zona Penyangga ditentukan berdasarkan besaran ancaman/bahaya berupa aktifitas penambangan liar, pemukiman penduduk, lahan okupasi penduduk sekitar, tanah longsor, dan banjir. Luas dan kondisi lahan harus mampu meminimalkan bahkan menghilangkan ancaman tersebut, sehingga Situs Liyangan tetap bertahan dari ancaman dan gangguan, baik oleh faktor manusia maupun faktor alam. Pada intinya fungsi dari pengaturan kedua zona ini adalah kemampuan menyediakan ruang yang adaptif, sehingga menghambat penurunan kualitas material dan struktural tinggalan arkeologis dan mampu mempertahankan lansekap Situs Liyangan.

Luas zona penyangga adalah 16,28 Ha dengan batas-batas:

  • Utara: Sungai Kali Tengah dan Batas Kepemilikan Lahan Masyarakat;
  • Timur: batas kepemilikan lahan masyarakat dan jalan Desa Purbosari:
  • Selatan: batas kepemilikan lahan masyarakat dan jalan Desa Purbosari; dan
  • Barat: batas kepemilikan lahan masyarakat berjarak 120 meter dari zona inti

Batas Delineasi Situs Liyangan

Zona inti dan zona penyangga kemudian dielaborasi dan digabungkan untuk menentukan batas delineasi, dan luas area delineasi pelindungan Situs Liyangan.  Luas area delineasi dalam kerangka pelindungan Situs Liyangan merupakan gabungan dari zona inti dan zona penyangga. Luas zona inti 8,12 Ha dan luas zona penyangga 16,28 Ha. Jadi untuk luas area delineasi Situs Liyangan adalah 24,40 Ha.