Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan kegiatan ‘Workshop Pemutakhiran Data Museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum’, dalam rangka optimalisasi pengelolaan data museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum di Jakarta, 4 Oktober 2022. Sistem Registrasi Nasional Museum merupakan sistem pendataan terpadu museum yang berisi seluruh data Museum di Indonesia yang telah memiliki nomor pendaftaran nasional museum dan spesifikasinya (https://museum.kemdikbud.go.id/). Nomor pendaftaran nasional museum tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi setelah Museum didaftarkan dan memenuhi syarat pendirian museum. Pendirian museum harus memenuhi syarat memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi dan/atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, nama museum, serta berbadan hukum yayasan bagi museum yang didirikan oleh Setiap Orang dan Masyarakat Hukum Adat.
Workshop Pemutakhiran Data Museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum dibuka oleh Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan. Kegiatan ini diikuti oleh 283 Museum yang telah memperoleh nomor pendaftaran nasional museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan, pengantar penggunaan dan pemanfaatan Sistem Registrasi Nasional Museum, dan dilanjutkan dengan pendampingan teknis pemutakhiran data museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum kepada admin museum. Teknis kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring. Secara daring dibagi menjadi 5 (lima) kelompok melalui aplikasi zoom meeting yang didampingi oleh fasilitator dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
Dewi Kurnianingsih selaku Koordinator Kelompok Kerja Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, menyampaikan hasil yang ingin dicapai dalam workshop ini yakni dapat terhimpunnya Data Museum Se-Indonesia sebagai data terpadu dalam rangka Pemajuan Kebudayaan dan untuk bahan penyusunan kebijakan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Museum dalam pengelolaan data dan publikasi Museum di Indonesia.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, Irini Dewi Wanti Selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan menyampaikan bahwa semua Museum harus mempunyai inventarisasi museum yang teregistrasi secara nasional terkait dengan tata kelola museum-museum seluruh Indonesia. Dengan melakukan kegiatan ini kita akan tertib terkait data.
Irini Dewi Wanti juga menambahkan dengan lahirnya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan penting bagi kita melakukan tata kelola semua Lembaga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Setiap Orang maupun komunitas adat untuk melakukan manajemen tata kelola yang baik.
Kegiatan Pemutakhiran Data Museum dalam Sistem Registrasi Nasional Museum harapannya dapat memberikan manfaat bagi museum dalam pengelolaan data, mewujudkan satu kesatuan data museum yang mutakhir, dan mendukung keberlangsungan Pemajuan Kebudayaaan.
Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan