Penyusunan pedoman zonasi yang telah dilaksanakan kemudian ditindaklanjuti menjadi penyusunan peraturan menteri dalam rangka pelindungan cagar budaya. Dengan penetapan pedoman zonasi menjadi peraturan menteri menjadikan upaya pelindungan cagar budaya menjadi lebih optimal karena memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian pedoman zonasi menjadi peraturan yang mengikat untuk semua pihak yang akan melakukan zonasi.
Dalam proses penyusunan peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, pada tanggal 23-25 Mei 2022 melaksanakan tahapan Uji Petik di Jakarta yang melibatkan berbagai pihak, yaitu: Ibu Wiwin Djuwita Ramelan (Arkeolog-IAAI), Bapak Daud Aris Tanudirdjo (Arkeolog-IAAI), Bapak Marsis Sutopo (Arkeolog-IAAI),Bapak Marsellinus Nirwan Luru (Planolog-GATAKI), Bagian Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, UPT Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Acara dibuka pada 23 Mei 2022 oleh Ibu Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan. Pada sambutannya, ia menekankan pentingnya penetapan peraturan menteri tentang pedoman zonasi cagar budaya.Peraturan menteri pedoman zonasi merupakan upaya pelindungan kebudayaan yang menjadi dasar dan acuan bagi pelaksanaan zonasi dan yang lebih utama lagi adalah zonasi yang ditetapkan akan memiliki kekuatan hukum.
Pada kegiatan uji petik, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menerima saran dan masukan dari para peserta yang hadir secara daring dan luring.
Kontributor : Bimo Andriawan
Direktorat Pelindungan Kebudayaan