Sosialisasi Pendafataran Cagar Budaya Memberikan Pemahaman dan Menyamakan Persepsi tentang Sistem Registrasi Nasional

0
1770

Pendaftaran cagar budaya merupakan ujung tombak dalam pelestarian cagar budaya. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya bahwa pendaftaran Cagar Budaya dilaksanakan secara berjenjang dari level terbawah, yaitu dari tingkat kabupaten/kota/provinsi. Tujuannya agar para pengambil kebijakan, yaitu pemerintah daerah dan masyarakat sebagai stakeholder, perlu mendapat informasi mengenai prosedur pendaftaran dan penetapan cagart budaya, serta sistem registrasi nasional. Ketiga kegiatan ini menjadi tugas dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat pentingnya pendaftaran, maka Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sub Direktorat Registrasi Nasional menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendafataran Cagar Budaya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang prosedur, dasar hukum, dan sistem registrasi nasional cagar budaya.

Sasaran dari kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Cagar Budaya adalah tenaga pelaksana pendaftaran cagar budaya dan para pelestari cagar budaya pada kantor dinas yang membidangi kebudayaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Masalah dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Sosialisasi Pendaftaran Cagar Budaya adalah:
1.Adanya perbedaan persepsi mengenai pelestarian Cagar Budaya antara Pemerintah daerah dan pusat;
2.Perubahan nomenklatur organisasi kedinasan di daerah yang memungkinkan perubahan kebijakan dan keseriusan sumber daya manusia yang menangani;
3.Masih banyak masyarakat dan instansi yang belum paham tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; dan
4.Belum adanya perangkat turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Rekomendasi ke Depan

1.Meningkatkan koordinasi antar instansi/lembaga yang menangani Cagar Budaya, ditingkat nasional maupun daerah; dan
2.Menyediakan dan mempercepat terbitnya perangkat turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. (Yati)