Situs Purbakala Gunung Tangkil Harus Segera Dilestarikan

0
3105
CANDI
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Sukabumi, Ahmad Riyadi, pada 26 Oktober 2015, memperlihatkan sejumlah reruntuhan batu dan arca batu di lokasi yang diduga reruntuhan candi (sumber: pikiran-rakyat.com).

Pelaku perusakan dan/atau pencurian di situs purbakala Gunung Tangkil yang terletak di kawasan Hutan Lindung Sukawayana, yang berada di Kampung Pasir Badag, Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi dapat dikenai pasal 105 Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

Atau pasal 106  ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”.

Bagi penadah barang curian Cagar Budaya akan dikenai pasal  106 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

Pasal 66

(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Bebatuan yang berada tidak jauh dari pesisir pantai Palabuhanratu itu, diduga merupakan bekas reruntuhan candi. Tim Identifikasi dan Penyelamatan Cagar Budaya, Museum Nasional Prabu Siliwangi, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sukabumi mengambil sejumlah benda, yang salah satunya menyerupai arca batu, akan dijadikan sample objek penelitian. Kini kondisi situs sangat memprihatinkan dengan belasan lubang gali yang dibuat oleh pencuri untuk mengambil Benda Cagar Budaya di situs ini (Sumber: m.galamedianews.com).

Di situs ini juga terdapat batu yang berlubang delapan (yang diduga sebagai tempat pembuatan obat-obat), cawan perak dan ribuan batu berelief (sumber: metropolitan.id).