Konstituante Bersidang di Bandung

0
1837

Kaleidoskop Presiden Republik Indonesia-Museum Kepresidenan “Balai Kirti”

Pada  22 April 1959 diadakan sidang lengkap Konstituante di Bandung. Dalam pertemuan itu Sukarno menyampaikan buah pikirannya tentang kembali ke UUD 1945. Dalam pidato selama dua setengah jam itu ia mengkritik cara kerja Konstituante yang kurang mengalami kemajuan selama dua tahun lima bulan dan 12 hari, dan sekarang ia meminta supaya usul pemerintah disetujui dengan segera. “Usul pelaksanaan kembalinya Undang-Udang Dasar 1945 itu memang belum menjamin mengatasi kesulitan-kesulitan bangsa”, katanya. “Tidak pernah ada satu revolusi yang memecahkan satu persoalan dalam satu malam, tetapi UUD 1945 akan memungkinkan  bangsa Indonesia menghadapi kesulitan-kesulitannya”. Pada 23 April 1959 Sukarno berangkat ke luar negeri, mengunjung Turki, Polandia, Hongaria, Rusia, Skandinavia, Brasilia, Argentina, Meksiko, Amerika Serikat (terbatas hanya Los Angeles), Jepang, Kamboja dan Vietnam Utara. Dalam kesempatan itu Sukarno dijamu secara besar-besaran di luar negeri. Konstituante terus mengadakan perdebatan tanpa ada yang mau mengalah. Dua partai besar, PNI dan PKI menerima usul rencana pemerintah tentang UUD 1945, Masjumi menolak. Di kalangan yang menolak menjelaskan kekhwatirannya tentang akibat-akibat pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang idem dito dengan pelaksanaan UUD 1945.

Ternyata, meskipun sidang Konstituante telah beberapa kali dilakukan pemungutan suara, tetapi tidak berhasil memecahkan usul pemerintah tersebut. Sukarno kembali dari luar negeri pada 29 Juni 1959. Pada  3 Juli 1959 Presiden mengadakan pertemuan di Istana Bogor. Hadir pejabat negara seperti Sartono, Juanda, Ruslan Abdulgani, Mohamad Yamin dan menteri lainnya termasuk pejabat militer, anggota Dewan Nasional dan sebagainya. Dua hari kemudian, pada 5 Juli 1959, dalam upacara yang berdurasi hanya 15 menit saja, di Istana Merdeka, Presiden Sukarno membubarkan Konstituante dan mengumumkan Dekrit Presiden tentang berlakunya kembali Undang-Undang Dasar yang dipergunakan pada 1945 saat bangsa Indonesia mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kali pertama. Upaya yang dilakukan Presiden ini dasarnya adalah hukum keselamatan negara dalam bahaya yang luar biasa yang terpaksa dijalankan (“Staatnoodrecht”).

Tim Storyline Museum Kepresidenan “Balai Kirti” Bogor