Kaleidoskop Presiden Republik Indonesia-Museum Kepresidenan “Balai Kirti”

Sesuai dengan konstitusi UUD 1945, Sukarno adalah Presiden (kepala negara) dan juga Perdana Menteri (kepala pemerintahan). Pada 6 Juli 1959 Perdana Menteri Djuanda mengembalikan mandatnya, dan Presiden menyusun kabinetnya. Kabinet pada 1959 ini dinamakan “Kabinet Kerja”. Selain kabinet, lembaga lain segera dibentuk. Yang menarik  adalah dibentuknya MPR (S) dan DPA sesuai konstitusi, dan tentu saja yang penting DPR (S). Yang baru yang ditambahkan dalam konstitusi Demokrasi Terpimpin ini adalah Dewan Perancang Nasional yang tugasnya mempersiapkan pembangunan Indonesia. DPR (S) anggotanya adalah bekas anggota DPR konstitusi sementara 50, namun belakangan, pada 1960 Presiden mengeluarkan ketetatapan pengangkatan anggota DPR baru yang diberi nama DPR “Gotong Royong”.

Tim Storyline Museum Kepresidenan “Balai Kirti” Bogor