Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada Tahun 2022 dilaksanakan sedari tanggal 27 September s.d 1 Oktober 2022 di Hotel Alana, Yogyakarta.
Kegiatan hasil sidang dipimpin oleh Ibu Irini Dewi Wanti selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, serta dihadiri oleh, Basuki Teguh Yuwono selaku Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili secara hybrid (daring dan luring).
Usulan Warisan Budaya Takbenda yang dibahas pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah melalui beberapa proses yaitu Seleksi Administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda; Rapat Penilaian usulan Warisan Budaya Takbenda Ke-1 dan Ke-2; dan pemaparan usulan oleh Dinas yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi/kabupaten/kota atau yang mewakili.
Irini Dewi Wanti, Direktur Pelindungan Kebudayaan mengatakan secara pencapaian kinerja kita telah sama – sama menyelesaikan tugas melalui pengusulan sidang awal dan akhirnya pada perekomendasian penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
Irini Dewi Wanti juga menambahkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia mempunyai peran penting dalam pemajuan kebudayaan karena bagaimanapun kita membicarai pemajuan kebudayaan maka Warisan Budaya Takbenda ini adalah kontribusi terbesar bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa kita mempunyai sesuatu untuk yang di tunjukkan kepada dunia.
Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 (dua ratus) usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari tiga puluh dua (32) provinsi.
Hasil rekomendasi sidang penetapan ini akan disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk disahkan dalam Surat Keputusan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan