Meregistrasi Koleksi Museum sebagai Cagar Budaya

0
2817

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan dilaksanakan pendaftaran cagar budaya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah dan persebaran kekayaan cagar budaya yang ada di wilayah Indonesia, sehingga akan mudah untuk ditelusuri dan dijaga kelestariannya.

Pendaftaran tidak terbatas pada cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat, namun juga koleksi museum. Pendaftaran koleksi museum sangat bermanfaat untuk mengetahui jumlah dan ragam koleksi museum di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, pendaftaran koleksi museum juga berguna dalam rangka penetapan cagar budaya.

Berdasarkan data pendaftarannya, setiap koleksi museum yang memenuhi kriteria cagar budaya, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang, dapat ditetapkan statusnya sebagai cagar budaya sekaligus diberikan peringkatnya.

Mengingat pentingnya pendaftaran koleksi museum, maka Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman melakukan kegiatan sosialisasi pendaftaran koleksi museum kepada museum negeri di tingkat kab/kota/provinsi. Tujuannya adalah menyebarluaskan informasi, memberi pemahaman, dan menyamakan persepsi mengenai nilai penting pendaftaran koleksi museum, cagar budaya, dan sistem registrasi nasional. Sasarannya adalah tenaga pelaksana pada museum negeri provinsi dan swasta yang membidangi koleksi.

Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Koleksi Museum dilaksanakan dengan target atau sasaran penerima manfaat adalah tenaga registrasi di bidang koleksi pada museum negeri di tingkat provinsi atau museum swasta yang ditunjuk oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Kegiatan serupa haurs terus dilaksanakan, sehingga proses registrasi/pendaftaran koleksi museum dapat terus terpantau dan jumlah koleksi yang teregistrasi semakin meningkat. (Yati)