Dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie terdapat satu catatan mengenai bangunan pertahanan yang berada di residentie Tapanoeli, Sumatra’s Westkust, tepatnya di daerah Barus. Dalam catatan itu disebutkan bahwa pada 1857 terdapat bangunan pertahanan di Barus yang disebut Redoute te Baros. Redoute dalam bahasa Belanda atau redoubt dalam bahasa Inggris, adalah salah satu jenis benteng yang ukurannya lebih kecil dari fort/benteng.
Pada 1902 benteng kecil di Barus ini tidak lagi masuk dalam daftar bangunan pertahanan permanen. Setelah 45 tahun redoute ini berdiri, kemudian digantikan dengan satu bangunan pertahanan yang permanen, yang termasuk ke dalam klasifikasi bangunan pertahanan kelas empat [SNI 1857, no, 13; ibid 1860 NO, 115; ibid 1863 no. 31].
Benteng dengan luas 2.675 m2 kini beralamatkan di Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 22564. Kawasan di sekitar benteng ini relatif padat dan ramai, karena berada di sebelah utara pasar Barus. Benteng ini dapat ditempuh dengan berjalan kaki, sekitar 15 menit dari Pasar Barus.
Benteng ini berbentuk persegi dengan bastion di sudut utara dan selatan. Kedua bastion itu berbentuk setengah lingkaran. Benteng ini dilengkapi dua gerbang di sisi baratdaya dan timurlaut. Benteng ini juga dilengkapi dengan jalan patroli yang berada di atas dinding benteng yang lebarnya lebih kurang 120 cm.
Tebal dinding benteng lebih kurang 40 cm, yang bagian atasnya melandai ke arah luar. Sepanjang dinding benteng dilengkapi dengan beberapa lubang bidik. Di bagian dinding baratlaut terdapat tangga yang terbuat dari besi dan beton. Sementara bagian dinding baratdaya (dekat gerbang terdapat bekas tangga). Di dalam halaman benteng terdapat 3 sumur.
Di sisi luar benteng bagian baratdaya, atau di sebelah tenggara gerbang terdapat pilboks yang menempel pada dinding. Pilboks ini berukuran 3 x 3 m dengan pintu disisi timur laut. Pilboks ini tidak memiliki lubang bidik, hanya ada satu lubang di bagian atasnya.
Beberapa bagian dinding benteng tampak retak. Bahkan di beberapa bagian ada material benteng lepas. Di bagian dalam benteng ditumbuhi semak belukar. Bahkan ada akar pohon yang merusak dinding benteng.
Meski benteng ini tidak sebaik Benteng Vredeburg di Yogyakarta, atau Benteng Belgica di Banda Neira, juga Benteng Malborough di Bengkulu, Benteng Barus adalah bangunan bersejarah yang dapat dikategorikan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu benteng ini harus segera dilestarikan. Setelah itu dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata sejarah, atau fungsi lainnya yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Ivan Efendi. Sumber: benteng-indonesia.org)