Puluhan Ribu Peninggalan Purbakala Menunggu untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Peninggalan Purbakala menurut  Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting melalui proses penetapan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini terdiri atas ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu, yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar  Budaya.

Sebelum memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan/atau penghapusan Cagar Budaya, TACB terlebih dahulu menerima usulan dalam bentuk Berkas Pendaftaran dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Berkas Pendaftaran tersebut memuat seluruh data yang berkenaan dengan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang akan diusulkan beserta data lain sebagai pendukung proses pengusulan. Berkas pendaftaran disusun oleh Tim Pendaftaran yang bertugas:

  1. menerima, memeriksa, kelengkapan persyaratan Pendaftaran;
  2. melakukan deskripsi, klasifikasi, verifikasi, dan dokumentasi, dan;
  3. melakukan pemberkasan hasil pengolahan data.

Tim Pendaftaran terdiri atas petugas penerima pendaftaran yang memeriksa kelengkapan persyaratan pendaftaran, petugas pengolah data yang melakukan deskripsi, dokumentasi, dan verifikasi, dan petugas penyusun berkas yang melakukan pemberkasan hasil pengolahan data.

Tujuan dari Pengumpulan dan Pengolahan Data Pendaftaran Cagar Budaya bertujuan untuk mempersiapkan hasil Pendaftaran Cagar Budaya untuk dikaji oleh TACB Nasional dalam Sidang Kajian TACB.

Sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Cagar Budaya peringkat nasional. Penetapan dilakukan setelah Menteri menerima rekomendasi dari TACB Nasional yang melakukan sidang kajian secara berkala. Untuk mendukung sidang kajian tersebut, Subdit Registrasi Nasional, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) mempersiapkan seluruh data maupun bahan-bahan kajian yang diolah dan disusun oleh Tim Pengolah Data.

Data yang dikumpulkan dan diolah menjadi berkas pendaftaran oleh Tim Pengolah Data berasal dari sumber-sumber pustaka, laporan-laporan penelitian dan kegiatan lain, inventaris Cagar Budaya, website Registrasi Cagar Budaya Nasional, naskah hukum, artikel, dan sumber internet.

Berdasarkan rekapitulasi Cagar Budaya di seluruh wilayah Indonesia, terdapat 66.513 Cagar Budaya yang berasal dari berbagai periode, baik prasejarah, klasik (Hindu-Buddha), Islam, kolonial, maupun pasca kemerdekaan. Sebanyak 953 Cagar Budaya di antaranya sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Data dari objek-objek yang terpilih, baik dari 66.513 maupun 953 kemudian diolah dan disusun menjadi berkas pendaftaran untuk selanjutnya dikajioleh TACB Nasional. (Ratna)