Di Indonesia ada 293 museum yang terdiri atas empat jenis museum dengan latar belakang yang berbeda-beda. Keempat jenis tersebut adalah Museum Umum, Museum Sejarah, Museum Seni atau Museum IPTEK. Keempatnya tersebar di berbagai provinsi. Museum juga dapat dikelompokkan berdasarkan jenis badan pengelolanya: museum Negara/pemerintah, museum kabupaten/kota, museum pribadi. Hingga kini, pengelolaan museum dibedakan berdasarkan badan pengelolanya, akan tetapi sayangnya belum ada perundang-undangan permuseuman yang memadai untuk mengatur itu.

Perundang-perundangan adalah hal mendasar yang menjadi panduan utama dalam pengelolaan, peningkatan standar dan pengembangan permuseuman. Selama ini masih dalam proses legitimasi. RPP Permuseuman nantinya akan menjadi payung dan panduan permuseuman dimulai dari definisi legal museum, pemenuhan keperluan mendasar dalam melaksanakan museum dan pengembangan museum untuk menjadi ruang publik pusat edukasi yang rekreatif.

Aspek-aspek mendasar lain dari museum yang masih memerlukan perhatian dan panduan adalah:

  1. Penetapan standar minimal pelaksanaan museum yang memenuhi fungsi mendasar dari museum: fungsi preservasi/konservasi; edukasi; komunikasi
  2. Pengelolaan data koleksi mulai dari inventarisasi, registrasi sehingga menjadi bentuk database fungsional untuk mendukung pelaksanaan museum dan pengembangan ke depannya
  3. Pengembangan dan peningkatan kualitas SDM yang sesuai dengan tugas fungsional spesifik dalam museum
  4. Pengembangan perancangan program publik yang lebih atraktif dan komunikatif
  5. Pengembangan sistem evaluasi pelaksaanaan museum