Perkap Polri tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Pengawasan Polsus Segera Terbit

0
5868

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM) menghadiri Rapat Penyusunan Draft Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) tentang Pelaksanaan Koordinasi dan Pengawasan Polisi Khusus (Polsus). Perkap Polri ini disusun dalam rangka mengantisipasi kecenderungan meningkatnya gangguan Kamtibmas sebagai residu dari proses pembangunan di era globalisasi. Maka perlu ditingkatkan upaya pemberdayaan pengemban fungsi Kepolisan terbatas di bidangnya yang disebut Polsus. Perkap Polri ini juga sebagai acuan dalam memfasilitasi pemberdayaan pengemban fungsi Polsus lebih dititikberatkan pada kegiatan pembinaan fungsi teknis Kepolisian;

Dasar dibuatnya Perkap Polri ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); Peraturan Pemerintah Republik Indonessia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa; dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), adalah Kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri; sedangkan Polsus adalah Instansi, Kementerian, Lembaga, Badan Pemerintah dan/atau BUMN yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian terbatas di bidang teknisnya masing-masing. Anggota Polsus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Instansi, Kementerian, Lembaga, Badan Pemerintah dan/atau BUMN yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknis masing-masing.

Inti dari Perkap Polri ini adalah pada koordinasi dan pengawasan. Koordinasi yang dimaksud dalam Perkap ini adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi dilakukan dengan Instansi Lembaga atau Badan Pemerintah/BUMN yang memiliki dan atau/membawahi anggota Polsus dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.

Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan fungsi kepolisian yang dilaksanakan oleh Polsus untuk menjamin agar seluruh kegiatan fungsi Kepolisian dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polri bersama pimpinan instansi, Lembaga/Badan Pemerintah/BUMN yang memiliki anggota Polsus terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian yang diemban Polsus melakukan pengawasan di bidang teknis dan operasional.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Cagar Budaya juga menyebutkan tentang Polsus serta kewenangannya, yaitu pada pasal 62. Akan tetapi hingga saat ini Polsus Cagar Budaya belum terbentuk. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, karena Polsus Cagar Budaya sangat diperlukan dalam pelaksanaan pelestarian Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 201 tentang Cagar Budaya

Pasal 62

(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;

b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan  Cagar Budaya;

c. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan

d. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.