Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman Harus Terus Diperhatikan
Sejak 2018 lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah dilakukan pemutakhiran data mengenai tenaga cagar budaya dan permuseuman di daerah. Pendataan dilakukan dengan kegiatan pengisian kuesioner yang berisikan data pribadi, pekerjaan, dan bidang yang ditekuni dalam hal Cagar Budaya dan Permuseuman. Data-data ini nantinya dijadikan sebagai dasar perumusan kebijakan peningkatan kualitas tenaga cagar budaya dan museum.
Pendataan sudah dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Saat ini sudah terhimpun sebanyak 808 data Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman.
Adapun wilayah target pendataan selanjutnya adalah Kabupaten Lebak, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Jember.
Penyusunan Peraturan Menteri tentang SDM Museum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat yang harus dikelola oleh Museum (SDM) museum yang kompeten.
Layaknya, museum dikelola oleh sumber daya yang kompeten, berintegritas tinggi, dan bekerja dengan profesional. Tenaga Cagar Budaya dan Permuseuman menjadi tumpuan dalam mewujudkan pengelolaan museum yang baik, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Misi meningkatkan peran museum dalam melayani masyarakat kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum Pasal 11. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilik museum harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola museum. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dalam Peraturan Menteri. Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan ketersediaan sumber daya manusia di museum. Setidaknya, sebuah museum harus terdiri dari Kepala Museum, Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi.
Pengaturan tentang sumber daya manusia di bidang permuseuman diperlukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang permuseuman, panduan kepada pemerintah, pemilik museum, juga setiap individu yang berkepentingan dalam penyusunan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia di museumnya masing-masing.
SKKNI Bidang Permuseuman Masih dalam Proses Penetapan
Pengaturan SDM di bidang permuseuman akan menjadi acuan dasar bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun regulasi lain seperti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang permuseuman. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Permuseuman saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Di dalamnya mengatur tentang kompetensi dua profesi di museum, yaitu kurator museum dan edukator museum. SKKNI tersebut mengatur kemampuan SDM museum dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan pengelolaan museum.
Pengaturan SDM di bidang permuseuman adalah produk hukum yang harus senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan pengelolaan museum. Selain itu, peraturan SDM belum pernah ditetapkan. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyusun regulasi yang menjadi acuan dalam pengembangan SDM Permuseuman di Indonesia. Selayaknya SDM di Bidang Permuseuman menjadi muatan materi dalam Permendikbud tentang Museum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 9 Juli 2018, 20 Juli 2018, dan 2 Agustus 2018 dengan melibatkan 39 orang.
Baca juga: