Selaras dengan penguatan Satu Data Indonesia, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyelenggarakan Pendampingan Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data Cagar Budaya di Provinsi Bengkulu pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2022.
Delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu turut serta dan berperan aktif dalam proses memutakhirkan dan menyinkronkan data cagar budaya maupun data objek yang diduga sebagai cagar budaya, diantaranya Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Mukomuko.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Bapak Adang Parlindungan.Turut hadir pula perwakilan dari BPCB Provinsi Jambi yang membantu menyelerasakan data yang dimiliki oleh kabupaten/Kota dan data dari sistem yang dikelola oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan.
Hasil pemutakhiran dan sinkronisasi data cagar budaya diharapkan mampu mendukung serta mempercepat serta mendorong proses verifikasi, rekomendasi, dan penetapan status cagar budaya di Provinsi Bengkulu.
Kontributor : Putri P
Sumber Foto : Pokja Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem Direktorat Pelindungan Kebudayaan