Pembukaan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021

0
645

Hari ini Selasa, 26 Oktober 2021 Direktorat Pelindungan Kebudayaan bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 secara luring di Hotel Millenium, Jakarta Pusat dan diikuti secara daring oleh Dinas pengusul WBTb didampingi oleh BPNB di seluruh Indonesia. Sidang ini dibuka oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Ibu Irini Dewi Wanti. Menurut beliau kuantitas WBTb yang ditetapkan itu penting, namun juga kualitas juga perlu diperhatikan. Berdasarkan penetapan ini, daerah dapat membuat database yang berujung pada Data Pokok Kebudayaan. Dalam tahap selanjutnya proses pelestarian warisan budaya adalah hal yang perlu ditindaklanjuti karena sejatinya rangkaian pelestarian warisan budaya tidak hanya berhenti setelah penetapan.

Pembukaan oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan secara daring

Sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan juga setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut, penetapan WBTb Indonesia dapat memperkuat kesadaran dan tanggung jawab untuk melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan baik untuk pemilik budaya maupun masyarakat luas.

Sidang berlangsung secara luring dan daring

Berdasarkan Laporan Koordinator Program Kerja Penetapan, Bapak M. Natsir Ridwan Muslim diketahui jumlah usulan WBTb yang masuk pada tahun 2021 sebanyak 859 dari 33 provinsi, 1 provinsi tidak mengusulkan WBTb-nya yaitu provinsi Kalimantan Tengah. Sebanyak 141 WBTb ditangguhkan dan 718 WBTb lolos ke tahap Penilaian Usulan WBTb Ke-1.

Laporan Koordinator Program Kerja Penetapan

Hasil rapat Penilaian Usulan WBTb Ke-1, Tim Ahli melakukan pembahasan awal sebanyak 718 WBTb dan diputuskan bahwa 48 usulan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, 363 usulan diperbaiki, 241 usulan ditangguhkan, dan 66 usulan diverifikasi. Pada penilaian pertama, Provinsi Papua Barat tidak mengirimkan perbaikan usulannya sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutanya. Pada beberapa provinsi tidak dapat dilaksanakan verifikasi ke lapangan yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Riau dikarenakan kondisi pandemi.

Pada Rapat Penilaian WBTb Ke-2 melakukan pembahasan pada 363 usulan dan hasil verifikasi di lapangan sebanyak 51 usulan dibahas. Dalam penilaian kedua diputuskan bahwa 293 usulan dilanjutkan ke Sidang Penetapan dan 121 usulan ditangguhkan. Terdapat 4 provinsi yang usulannya tidak lolos ke tahap selanjutnya yaitu Provinsi Banten, Provinsi Papua Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Sulawesi Barat karena tidak melakukan perbaikan.

Hasil rapat Penilaian WBTb Ke-1 dan Ke-2 selanjutnya akan dibahas pada sidang kali ini, yaitu Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021. Sidang ini akan membahas 293 usulan Warisan Budaya Takbenda dari 28 provinsi yang terdiri dari Provisi Aceh, Lampung, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, NTT, Gorontalo, Papua, Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantar Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jambi, DKI Jakarta dan Bengkulu.

Peserta sidang secara luring
Peserta sidang secara daring