Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan upaya Pelindungan Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang secara berkelanjutan Pada tahun 2022, yaitu pembebasan lahan/Bidang lahan yang dibebaskan masuk dalam zona inti berdasarkan hasil kajian kegiatan zonasi yang telah dilakukan pada tahun 2021.
Pada sistem zonasi cagar budaya, zona inti adalah area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting Cagar Budaya. Hasil Kajian Zonasi Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang pada 2021 mengatur semua aktivitas, bangunan, atau fasilitas fisik yang tidak sesuai dengan maksud pelestarian harus dikeluarkan dari Zona Inti agar tidak menganggu fungsi asli punden dan karakter lingkungannya. Untuk melindungi zona inti tersebut pada 2022, Direktorat Pelindungan Kebudayaan melaksanakan pembebasan lahan dalam rangka melindungi situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang.
Proses pembebasan lahan melibatkan berbagai pihak, yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Kepala Desa Karyamukti, Kantor Pertanahan Kab. Cianjur, Kantor Jasa Penilai Publik, serta masyarakat pemilik lahan. Luas lahan yang akan dibebaskan adalah 8.416 m2 yang terbagi ke dalam lima bidang lahan. Dalam penentuan harga tanah Direktorat Pelindungan Kebudayaan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik yang tidak hanya menaksir harga tanah saja tetapi juga menghitung tanaman produktif yang ada di dalam lahan tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat mendapatkan nilai ganti rugi yang sesuai.
Pada Bulan Pada Mei 2022, Direktorat Pelindungan Kebudayaan telah melaksanakan pengukuran bidang tanah dan tanaman produktif yang ada di bidang tanah tersebut. Selanjutnya setelah taksiran harga tanah dan tanaman telah dikeluarkan oleh penilai publik, lalu melakukan negosiasi harga dengan para pemilik lahan. Kegiatan pembebasan lahan direncanakan dapat selesai pada Juni 2022