Pelindungan Situs Cagar Budaya Liyangan Melalui Kajian Pengelolaan

0
1190

Lereng Timur Gunung Sindoro, pada ketinggian 1100 – 1165 mdpl, terdapat sebuah situs pemukiman kuno  yang berkembang sekurang kurangnya  abad ke-2 (dua) dan berhenti akibat meletusnya Gunung Sindoro pada abad 11 Masehi. Jika dikaitkan dengan kepercayaan masyarakatnya, maka dapat dibagi dalam dua fase besar, yaitu fase sebelum masuknya pengaruh Hindu-Buddha dan  fase Hindu-Buddha yang datang dari India.

Letak Situs Liyangan menempati  2 (dua) desa, yaitu Desa Purbosari dan  Desa Tegalrejo, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung, Jateng. Penetapan Situs Liyangan sebagai Cagar Budaya berdasarkan SK Bupati Temanggung No. 432/276 Tahun 2018 (tingkat Kabupaten)  dan SK Gubernur Jawa Tengah No. 432/30 Tahun 2020 (tingkat Provinsi). Saat  ini Situs Liyangan sedang dalam proses untuk ditetapkan menjadi tingkat Nasional.

Situs Liyangan mulai terkuak pada tahun 2008 karena adanya aktivitas penambangan pasir oleh masyarakat dengan ditemukannya boulder batu. Lalu tahun 2009  Balai Arkeologi Yogyakarta mulai meneliti situs itu. Dari hasil penelitian dengan keragaman temuannya terungkap bahwa situs Liyangan dulunya adalah pemukiman kuno yang   memiliki  komponen lengkap dan sudah menunjukkan peradaban yang maju. Situs Liyangan ini terdapat temuan yang merupakan komponen hunian, peribadatan dan pertanian yang tidak dimiliki oleh situs lainnya. Situs ini  menyimpan jejak bencana erupsi gunung berapi, termasuk indikasi mitigasi bencana. Penemuan berupa keramik zaman Dinasti Tang mengindikasikan sudah adanya interaksi dengan dunia luar yang menggambarkan masyarakat yang berbudaya tinggi pada masa tersebut.

Situs Liyangan dapat dikatakan  merupakan  peradaban yang sudah maju sejak seribu tahun yang lalu; peradaban Liyangan kuno. Situs Liyangan, tersegel oleh material vulkanis yang sangat tebal hasil erupsi Gunung Sindoro sehingga tidak mudah untuk membukanya. Namun ketebalan material yang menyegel situs Liyangan sebenarnya “menguntungkan” karena dengan begitu data arkeologi justru terawetkan dengan baik, meskipun diperlukan teknik dan strategi yang sangat khusus untuk mendapatkan data dengan baik

Sejak   ditemukan tahun 2008 hingga 2019, pemerintah melalui BALAR/Balai Arkeologi Yogya, BPCB/Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng, Direktorat PCBM/Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman telah  melakukan berbagai aktivitas pelestarian Cagar Budaya seperti  Survey, Ekskavasi penyelamatan, sosialisasi, pembuatan fasilitas  pelindungan, pemugaran, pembebasan tanah, pendataan temuan,   pengangkatan juru pelihara dan tenaga keamanan, konservasi, melakukan berbagai kajian, studi teknis, Kajian Delineasi dan lainnya.

Selanjutnya Direktorat Pelindungan Kebudayaan, BPCB Jateng  pada tahun 2020 – 2021 terus melakukan upaya pelestarian situs Liyangan dengan melakukan ekskavasi, pemugaran, kajian dan penguatan konten kanal budaya, melalui pembuatan video dokumenter. serta melakukan zonasi situs Liyangan.

Koordinasi dan wawancara dengan Kepala Desa Tegalrejo

Konsep pelestarian yang akan dijadikan sebagai acuan penyusunan Model Pengelolaan Cagar Budaya Situs Liyangan merupakan konsep yang tidak hanya melestarikan wujud fisik dari keberadaan situs melainkan juga melestarikan nilai-nilai budaya yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya (wujud material/tangible) dan nilainya (esensi material/intagible) dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pengelolaan Cagar Budaya merupakan upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pemanfaatan merupakan pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya atau aspek komersial adaptif.

Tim penyusun sedang melakukan pengecekan temuan Cagar Budaya di Situs Liyangan

Pada tahun 2022 ini, Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan Kajian Pengelolaan Situs Cagar Budaya Liyangan. Penyusunan Kajian ini adalah keberlanjutan dari Pelindungan cagar budaya yang tetap mensejahterakan masyarakat sekitar. Kegiatan penyusunan kajian Pengelolaan situs ini terdiri dari rapat-rapat persiapan secara daring, pengumpulan data di lapangan, penyusunan naskah kajian, diskusi kelompok terpumpun dan penyempunaan hasil kajian. Dalam penyusunannya dilakukan oleh empat orang ahli yang terdiri dari Drs. Sugeng Riyanto, M.Hum (Arkeolog /BRIN), Dr. Agi Ginanjar, S.S., S.E.,M.Si.(CRM, sumber daya budaya, ahli pemasaran), Dr. Maria Tri Widayati, S.S., M.Pd (Ahli Pariwisata), dan Putri Novita Taniardi, S.Ant, M.A (Antropolog/BRIN).

Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 22 – 27 Agustus 2022, Tim penyusun dengan Tim Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melakukan pengumpulan data di situs Liyangan dan kawasan sekitar situs. Data dikumpulkan dengan melakukan Observasi Lapangan, Studi Dokumen, dan wawancara dengan para pemangku. Saat melakukan pengumpulan data, para ahli di lapangan  melakukan diskusi mengenai Situs Liyangan, membahas secara rinci  berdasarkan hasil observasi awal dan pengalaman dalam setiap bidangnya. Kegiatan pengumpulan data terus berlangsung dan akan dipaparkan kepada masyarakat pada tahapan Diskusi Kelompok Terpumpun untuk klarifikasi data dan penguatan Kajian Pengelolaan Situs Liyangan.

Kontributor : Lindia Chaerosti
Direktorat Pelindungan Kebudayaan

Penyunting Naskah : Dokumentasi dan Publikasi
Direktorat Pelindungan Kebudayaan