Jakarta —– Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merampungkan Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia. Pedoman ini telah disusun pada bulan Mei 2013 di Semarang dan dirampungkan pada Bulan September 2013 di Bandung.
Dalam Sambutan Penyusunan Pedoman Pemanfataan Cagar Budaya Nasional dan Dunia di Semarang, Gatot Ghautama Selaku Plt. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menyatakan bahwa ”Pedoman ini diperlukan mengingat Cagar Budaya di Indonesia sangat beranekaragam bentuk, bahan, jenis dan fungsinya”
Bahkan, Gatot menambahkan ”beberapa Cagar Budaya kita telah diakui oleh badan dunia UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage). Pengakuan tersebut membuktikan bahwa Indonesia memiliki warisan budaya yang tidak kalah nilainya dengan kebudayaan bangsa-bangsa lain di dunia”.
Di lain kesempatan, pada saat Sambutan Finalisasi Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia di Bandung, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Harry Widianto mengatakan bahwa ”Cagar Budaya memiliki nilai budaya tinggi, di samping menjadi kebanggaan juga menjadi sumber pembentukan karakter bangsa dan budi pekerti bangsa.
”Cagar Budaya tersebut boleh dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, pariwisata, dan lain-sebagainya. Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pemanfaatannya cenderung terus mengalami peningkatan” Ujarnya.
Dalam sambutannya pula, Harry menambahkan ”di samping mempunyai dampak positif terhadap kelestarian Cagar Budaya, aktivitas pemanfaatan Cagar Budaya tidak sedikit yang menimbulkan dampak negatif, dan hal ini tidak boleh diabaikan. Pemanfaatan Cagar Budaya secara berlebihan dan tidak terkendali untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan kaidah pelindungan dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap fisik bangunan maupun nilai-nilai yang terkandung dalam cagar budaya itu sendiri. Berbagai upaya untuk melestarikan Cagar Budaya telah, sedang, dan akan dilakukan”
Untuk mewujudkan terciptanya iklim koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi pemanfaatan Cagar Budaya antara pusat dan daerah, maka disusunlah Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Dunia. Dengan adanya pedoman ini akan menjadi jelas prinsip-prinsip dan kebijakan, serta langkah-langkah teknisnya. Selain itu, batas-batas kewenangan lembaga menjadi jelas sehingga akan tergambar siapa dapat melakukan apa, di mana, kapan dan bagaimana caranya, secara terarah dan terpadu, serta mudah dipahami. (AP)