Paradigma Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman

0
3231

Munculnya UU Nomer 11 Tahun 2010 merupakan tonggak perubahan arah kebijakan penglolaan Cagar Budaya di Indonesia. UU Nomer Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menandai perubahan arah perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Jika kita merujuk kepada arah kebijakan dalam UU Benda Cagar Budaya tahun 1992, manajemen pengelolaan Cagar Budaya mengacu kepada system manajemen yang bersifat terpusat, yaitu pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap perlindungan Cagar Budaya. Didalam UU Benda Cagar Budaya Tahun 1992 ini juga orientasi manajemen pengelolaan Cagar Budaya lebih banyak kepada orientasi perlindungan.  Berbeda dengan sebelumnya, UU Nomer 11 Tahun 2010 mempunyai orientasi manajemen pengelolaan Cagar Budaya yang bersifat partisipatif.

Pemerintah pusat tidak mengambil peran sebagai penanggungjawab tunggal dalam sisteme pengelolaan manajemen Cagar Budaya, namun melibatkan para stakeholder yang terdiri dari masyarakat, akademisi, NGO, pihak swasta dan pemerintah daerah. Seiring dengan Era Reformasi yang bertumpu pada Otonomi Daerah  maka peran pemerintah daerah, baik tingkat propinsi dan kabupaten mempunyai peran yang penting tidak hanya dalam perlindungan dan pengembangan tetapi juga dalam pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu perubahan paradigma sistem pengelolaan manajemen Cagar Budaya yang partisipatif mempunyai tujuan tidak hanya melibatkan masyarakat dalam pengelolaanya namun juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi Cagar Budaya. Hingga dapat dikatakan bahwa orientasi system manajemen pengelelolaan Cagar Budaya yang dilaksanakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman adalah bersifat berkelanjutan dan community based atau berbasiskan masyarakat dalam suatu wadah manajemen yang terintegrasi atau integrated management.

Pelestarian Cagar Budaya mencakup tiga tugas penting yaitu perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Perlindungan dalam hal ini yaitu melakukan penyelamatan, pengamanan, zonasi kawasan, pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya. Kemudian pengembangan yang mencakup kegiatan penelitian, revitalisasi cagar budaya, dan adaptasi. Sedangkan pemanfaatan adalah mencakup kegiatan pemanfaatan untuk bidang agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata. Ketiga fokus kegiatan pelestarian ini merupakan suatu kegiatan yang terkait dan saling mendukung.