Sesuai dengan definisi Cagar Budaya dalam UU Nomer 11 tahun 2010 tentang Cagar Budata, definisi Cagar Budaya disebutkan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam UU RI Nomer 11 Tahun 2010 juga dijelaskan tentang kriteria Cagar Budaya yaitu jika berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki ati khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berbeda dengan UU RI Nomer 2 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dalam UU CB Nomer 11 tahun 2010, mengklasifikasikan Cagar Budaya dalam Bangunan Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.

Benda Cagar Budaya didalam UU CB Nomer 11 tahun 2010 tersebut disebutkan adalah sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Sedangkan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Struktur Cagar Budaya disebutkan sebagai susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Museum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fungsi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya. Museum mempunyai peran yang strategis sebagai ujung tombak pusat komunikasi dan informasi serta pengembangan ilmu pengetahuan, serta edukasi bagi masyarakat luas.

Pengertian Museum dapat dipahami sebagai lembaga permanen yang bersifat nirlaba, untuk melestarikan koleksi yang bersifat bendawi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

Koleksi Museum dalam UU Nomer 11 tahun 2010 adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya Bergerak dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata. Oleh sebab itu maka seyogyanya peran museum berada didepan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan Cagar Budaya.