Tidak hanya fisik, tetapi juga ragam hiasnya
Masjid Raya Pekanbaru kini tidak lagi sebagai masjid tua yang tidak begitu raya. Pada 2009 Rumah ibadah yang penuh dengan untaian sejarah itu diubah. Tidak hanya fisik, tetapi juga ragam hiasnya. Sangat disayangkan, tetapi itulah yang terjadi. Bangunan masjid dirombak tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya.
Masjid yang dibangun pada abad ke-18 ini kini menjadi lebih modern. Tak terlihat lagi kekhasan bangunannya seperti saat kali pertama dibangun oleh Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah. Dahulu masjid ini didominasi gaya arsitektur Melayu yang dipengaruhi arsitektur Timur Tengah. Kini semuanya tinggal kenangan.
Hanya tersisa dinding, gerbang, soko guru dan mimbar
Sekarang yang tersisa hanya dinding bagian muka, gerbang, soko guru, dan mimbar. Statunya pun harus berubah, dari Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru menjadi Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menyatakan bahwa:
“sebelum Masjid Raya Pekanbaru mengalami perubahan secara signifikan seperti sekarang ini, dari aspek sejarah masjid ini merupakan kelanjutan pembangunan dari masjid pertama yang dibangun oleh Sultan. Masjid yang kali pertama dibangun erat kaitannya dengan sejarah Kesultanan Siak Sri Indrapura, yang pernah bertahta di Pekanbaru, yaitu pada masa pemerintahan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah. Namun, mengingat masjid lama yang dibangun oleh Sultan telah dibongkar dan kemudian dibangun kembali dengan masa yang jauh berbeda, maka secara historis masjid ini nilainya sudah tidak sama dengan masjid yang pertama. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan nilai historisnya”.
Berubah dari banguan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya
Dengan memertimbangkan masih adanya peninggalan sejarah dan budaya yang tersisa, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017.
Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru atas dasar Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM 13/PW.007/MKP/2004 tertanggal 3 Maret 2004, sebagai cagar budaya.
Bagaimanapun perombakan yang dilakukan pada Masjid Raya Pekanbaru, masjid tersebut tetaplah sebagai bukti sejarah. Menceritakan setiap untai kisah Kesultanan Siak Sri Indrapura, sehingga menjadikan masjid ini begitu berperan. Namun, setiap cagar budaya yang sudah ditetapkan mempunyai payung hukum, yaitu Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dengan status barunya sebagai Struktur Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru, tetap mendapatkan pelindungan seperti sebelumnya. (Zamahsyari Rahman-Subdit Registrasi Nasional)
Baca juga:
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/masjid-raya-sultan-riau/