Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada 2017 Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM), merupakan laporan capaian kinerja (performance result) selama 2017. Mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2015–2019, dan Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), serta surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 676-1/SEK/KU.01/12/2012 tertanggal 20 Desember 2012 tentang penyampaian LAKIP pada 2012 dan Dokumen Penetapan Kinerja pada 2013, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman berupaya untuk mencapai bobot tertinggi dari LAKIP yang berdasarkan SAKIP. Dengan mewujudkan LAKIP yang proporsional dan profesional semakin transparan dalam mempertanggungjawabkan kinerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) sebagai tugas aparatur negara yang baik dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) pada 2017.
Rencana kerja
Rencana Kinerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (PCBM) pada 2017 berisi program dan kegiatan. Kedua hal itu harus dapat diimplementasikan sebagai jawaban atas kendala dan permasalahan Cagar Budaya dan permuseuman. Rencana Kinerja Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada 2017 menetapkan tiga tujuan. Ketiga tujuan itu dijabarkan kembali ke dalam empat sasaran strategis. Tujuan utama yang ingin dicapai oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman adalah 1) Peningkatan pelestarian Cagar Budaya Indonesia, 2) Peningkatan kualitas museum di Indonesia, dan 3) Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya dan museum.
Hasil Capaian
Secara umum dapat dilaporkan pula bahwa hasil capaian kinerja Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman selama 2017 telah memenuhi sasaran strategis. Akan tetapi belum mencapai dari target yang direncanakan sesuai kontrak kinerja. Beberapa kegiatan tidak terlaksana, sebab dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala dan permasalahan yang muncul.
Sesuai dengan hasil evaluasi internal yang dilakukan selama 2017, dapat dirumuskan beberapa langkah penting sebagai strategi pemecahan masalah. Lankah penting itu akan dijadikan pertimbangan untuk merumuskan rencana kinerja pada 2017 sebagai berikut:
- Meningkatkan SDM Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, baik secara mutu dan jumlah. Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya melalui perumusan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi seluruh kegiatan di masa-masa yang akan datang;
- Meningkatkan koordinasi yang sinergis, baik horizontal maupun vertikal dengan instansi-instansi terkait, terutama instansi yang menangani Kebudayaan di daerah.
Baca juga LAKIP 2016