Kunjungan Kerja DPRD Klungkung, Bali di PCBM

0
1276

Studi Banding DPRD Klungkung di PCBM 1Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM), pada Selasa, 9 Juni 2015 mendapat kunjungan dari Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Klungkung, Bali. Ketiga komisi yang berjumlah 40 orang itu terdiri atas unsur pimpinan, anggota, DPRD Kabupaten Klungkung dan staf pendamping. Komisi I DPRD Klungkung salah satunya dihadiri Wakil Ketua Komisi I, Ida Ayu Made Gayatri, S.H. Dari Komisi II hadir Ketua Komisi, I Wayan Baru, S.Sos., dan dari Komisi III dihadiri Wakil Ketua Komisi, Ir. I Nengah Ariyanta. Sementara dari Dit.  PCBM hadir Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Dr. Harry Widianto didampingi Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Judi Wahjudin, M.Hum.

Studi Banding DPRD Klungkung di PCBM 2Dalam kunjungan kerja atau studi banding ini ada tujuh permasalahan yang dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Klungkung. Yang pertama mengenai dasar hukum yang memayungi dalam menentukan Situs Cagar Budaya maupun Benda Cagar Budaya. Kedua mengenai syarat formal dan material dalam pendaftaran Situs Benda Cagar Budaya maupun Benda Cagar Budaya. Ketiga mengenai masalah jual beli Benda Cagar Budaya serta sanki pidana kepada pelanggar. Keempat mengenai yang bertanggungjawab dalam biaya operasional demi kelangsungan pemeliharaan Benda Cagar Budaya dan Situs Cagar Budaya. Kelima permasalahan apakah ada persentase penerimaan retrubusi kepada daerah atas lokasi Benda Cagar Budaya maupun Situs Cagar Budaya  berada. Keenam mengenai pengelolaan Benda Cagar BuStudi Banding DPRD Klungkung di PCBM 3daya maupun Situs Cagar Budaya dapat dilakukan oleh sendiri (swakelola) atau dilakukan oleh pihak ketiga. Ketujuh mengenai apakah benda bersejarah yang ada di Belanda dapa diambil kembali untuk disimpan di Museum di Bali. (Ivan Efendi)