Menengok situs bersejarah di Gresik
Kompleks Makam Sunan Giri terletak di Jalan Sunan Giri, Dusun Giri Gajah, Desa Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kompleks makam ini memiliki tiga halaman yang tersusun dari utara ke selatan. Batas-batas Halaman ditandai dengan perbedaan ketinggian. Halaman pertama berada paling rendah dan Halaman ketiga berada di puncak.
Di halaman pertama terdapat satu gapura dengan ornamen patung naga di kedua batas tangga. Pada halaman ini pula terdapat 56 makam kuno dengan susunan yang tidak beraturan. Selain itu terdapat empat cungkup. Satu di sebelah barat dan tiga di sebelah timur.
Halaman kedua berada di utara halaman pertama. Ditandai dengan gapura yang dibuat dari bata merah. Di halaman ini terdapat dua teras dengan ketinggian yang berbeda. Masing-masing ditandai dengan makam kuno.
Halaman ketiga merupakan bagian terpenting. Di halaman ini terdapat makam tokoh utama, yaitu Sunan Giri. Satu gapura menjadi pembatas antara halaman kedua dengan ketiga. Ada lima cungkup yang menghiasi Halaman ini. Cungkup ketiga merupakan cungkup utama yang menaungi Makam Sunan Giri dan istrinya. Cungkup pertama berada di selatan yang menaungi cucu Sunan Giri. Cungkup kedua berada di utara cungkup pertama yang menaungi anak Sultan Giri. Cungkup keempat berada di sebelah timur cungkup ketiga yang menaungi Sunan Sedo Ing Margi dan istri. Cungkup kelima, yang baru dibangun, merupakan cungkup makam Istri Sunan Giri, yaitu Dewi Wardah.
Perlu penataan
Kondisi Kompleks Makam Sunan Giri tergolong dalam keadaan terawat. Namun tidak dengan lingkungan di sekitarnya. Di beberapa titik di halaman kedua terdapat banyak kios pedagang yang kurang tertata. Banyaknya pengemis yang berada di lokasi ini seakan menggambarkan wajah ekonomi penduduk di sekitarnya. Padahal mungkin saja tidak begitu.
Oleh karena itu perlu ada perhatian khusus untuk mengatasi permasalahan ini. Misalnya dengan dibuat zonasi, yang tentunya harus diawali dengan kajian. Agar pelindungan dapat dilakukan dengan baik di zona inti. Sementara aktivitas sosial dan lainnya bisa dilakukan di zona penyangga. (Anom Cahyo Galih Pranoto-Sub Direktorat Registrasi Nasional)