Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto

0
2902
Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Tambang Sawahlunto.
Zonasi Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Tambang Sawahlunto.

Kajian Zonasi Sawahlunto

Kajian zonasi di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto dilakukan berdasarkan pada kriteria yang melekat di kawasan ini yaitu:

  1. Situs atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
  2. Situs atau kawasan rawan ancaman yang disebabkan faktor alam maupun manusia
  3. Situs atau kawasan yang mempunyai potensi pengembangan dan pemanfaatan, serta
  4. Situs atau kawasan yang memerlukan pengelolaan khusus.

Berdasarkan pada empat kriteria itu, Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, telah ditetapkan menjadi Satuan Ruang Geografis sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Nomor 345/M/2014. Kawasan ini meliputi 8 kelurahan dan 1 desa, yaitu 1. Kelurahan Pasar, 2. Kelurahan Tanah Lapang, 3. Kelurahan Aur Mulyo, 4. Kelurahan Air Dingin, 5. Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, 6. Kelurahan Sirakuk Selatan, 7. Kelurahan Saringan, 8. Kelurahan Lubang Panjang dan 9. Desa Muaro Kalaban. Meliputi 3 kecamatan yaitu 1. Kecamatan Lembah Segar, 2. Kecamatan Barangin, dan 3. Kecamatan Silungkang. Dengan 48 Cagar Budaya. Kemudian berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan, jumlah Cagar Budaya di kawasan ini bertambah menjadi 64 Cagar Budaya, sehingga berpengaruh pada perubahan luasan delineasi kawasan.

Selain itu penetapan Cagar Budaya, juga dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Sawahlunto berdasarkan SK. Walikota Nomor 189.2/250/WAKO/SWL/2014 tentang penetapan situs dan bangunan Cagar Budaya Kota Sawahlunto. Penetapan ini meliputi 6 bangunan dan situs Cagar Budaya, yaitu: 1. Kompleks Asrama Karyawan TBO, 2. Kompleks Permukiman Buruh, 3. Kompleks Perumahan Buruh TBO, 4. Kompleks Pasar Baru Durian 1921. 5. Gedung Kompleks Waringin dan 6. Lubang Tambang Mbah Soero.

Ancaman

Situs atau kawasan Cagar Budaya Kota lama tambang batubara Sawahlunto rawan ancaman yang disebabkan faktor alam maupun manusia. Faktor alam berupa: Struktur Geologi (Patahan), Gerakan Tanah atau Longsoran (Mass Movement) dan Gempa Bumi, banjir sedangkan faktor manusia dapat diidentifikasi berupa pertumbuhan penduduk, Arah, Kebijakan dan Pola Pembangunan dan Sarana Prasarana Kota, Aktifitas Pembukaan Lahan Rencana Pola dan Struktur Ruang Kota, kurangnya Pemahaman Masyarakat tentang Pelestarian Cagar Budaya, ledakan tambang, kebakaran dan vandalisme. Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto yang mempunyai potensi pengembangan dan pemanfaatan, serta situs atau kawasan yang memerlukan pengelolaan khusus, terlebih kawasan ini sementara dalam proses pengusulan untuk warisan dunia.

Zonasi

Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mencantumkan bahwa zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Lebih lanjut dalam Pasal 72 mengatur mengenai penetapan batas-batas keluasan dan pemanfaatan ruang dalam situs dan kawasan berdasarkan kajian, sedangkan Pasal 73 Ayat (3). Sistem zonasi dapat terdiri dari a. zona inti, b. zona penyangga, c. zona pengembangan, dan/atau d. Zona penunjang. Selain itu dalam pasal yang sama pada Ayat (4) dijelaskan bahwa penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 diuraikan bahwa yang dimaksud dengan zona inti adalah area pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting Cagar Budaya. Zona penyangga merupakan area yang melindungi zona inti. Zona pengembangan merupakan area yang diperuntukan bagi pengembangan potensi Cagar Budaya bagi kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan. Zona penunjang adalah area yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana penunjang serta untuk kegiatan komersial dan rekreasi umum.

World Heritage Committee UNESCO, berdasarkan Operational Guidelines for the Implementation of World Heritage Convention, hanya memberikan arahan syarat zonasi yang terdiri atas dua zona, yaitu Zona inti (Core Zone) dan Zona Penyangga (Buffer Zone).

  1. Zona Inti adalah area yang diperuntukkan bagi pelindungan yang efektif terhadap Cagar Budaya.
  2. Zona Penyangga adalah area di sekitar zona inti yang memiliki ketentuan hukum atau ketentuan adat yang diterapkan untuk memberikan tambahan lapisan pelindungan terhadap Cagar Budaya.

Penentuan zona

Mengingat Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto sangat luas, maka cara penentuan zona-zona yang dipilih harus cermat. Kawasan ini juga berpotensi menjadi Warisan alam-budaya, maka keseimbangan antara zona inti dan zona penyangga versi UNESCO harus diperhitungkan dengan baik. Dalam panduan WHC UNESCO, untuk kedua jenis warisan budaya itu, Zona Inti harus memenuhi tiga aspek. Pertama, semua area dan atribut yang merupakan bukti bendawi dari nilai penting dan area yang berpotensi untuk dikaji lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman tentang nilai penting. Kedua, zona inti juga memasukkan area yang menjadi habitat hewan dan tanaman, atau tempat terjadinya proses atau fenomena yang menjadi bagian dari nilai penting Cagar Budaya. Ketiga, harus menyediakan zona pelindungan agar tidak terjadi perambahan atau pendudukan oleh manusia yang bisa mengancam Cagar Budaya dan nilai pentingnya (Tanudirjo 2017:6–7).

Berikut ini adalah uraian zonasi Kawasan Cagar Budaya Kota Lama Tambang Batubara Kota Sawahlunto. Di dalamnya terdapat 64 Cagar Budaya (struktur, bangunan, dan situs), baik yang berupa sistem blok maupun sel ataupun gabungan keduanya berdasarkan pertimbangan yang digunakan dalam kajian.

Zona Inti

Zona inti di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto ditentukan berdasarkan pertimbangan pada; batas asli Cagar Budaya (berdasarkan penetapan), batas budaya (memiliki konteks), batas alam/geografis (memiliki konteks atau tidak), batas administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten), batas pemilikan/penguasaan ruang, batas tata ruang yang telah ditetapkan (RTRW/RDTR), dan batas yang ditetapkan berdasarkan keperluan (arbitrary). Atas dasar pertimbangan tersebut dan hasil kajian di lapangan, diperoleh beberapa cluster zona inti yang meliputi 64 objek Cagar Budaya. Setiap cluster zona inti tersebut dipisahkan oleh zona penyangga. Zona penyangga tersebut merupakan area yang berfungsi sebagai jalan, sungai dan beberapa hunian baru.

Zona Penyangga

Penentuan zona penyanga di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, lebih mempertimbangkan aspek batas budaya dan alam (keterkaitan konteks), batas administrasi, batas pemilikan/penguasaan ruang, batas tata ruang yang telah ditetapkan (RTRW/RDTR), dan batas yang ditetapkan berdasarkan keperluan untuk melindungi zona inti. Secara keseluruhan area zona penyangga ini mengelilingi seluruh area zona inti, sehingga diharapkan dapat memberikan pelindung optimal pada nilai penting Cagar Budaya yang terdapat di zona inti.

Area zona penyangga secara existing berupa lahan dengan beberapa peruntukan yaitu area hunian yang keberadaannya tidak menghilangkan kesan Kota Sawahlunto sebagai kota tambang bersejarah; area ruang terbuka hijau; sungai dan jaringan jalan.

Zona Pengembangan

Zona pengembangan tersebar dalam 20 area di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto. Penentuan zona pengembangan berdasarkan pada pertimbangan batas administrasi, batas pemilikan/penguasaan ruang, dan batas tata ruang yang telah ditetapkan (RTRW/RDTR). Pemanfaatan lahan di zona pengembangan saat ini didominasi oleh hunian baru. Diharapkan keberadaan hunian baru tersebut berdampak positif pada pengembangan dan pemanfatan Cagar Budaya di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto. Keberadan hunian di area zona ini juga dapat dioptmalkan untuk pengembangan potensi Cagar Budaya. Di antaranya untuk kepentingan rekreasi, konservasi lingkungan alam, lansekap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan.

Zona Penunjang

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, zona penunjang merupakan area yang diperuntukan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang untuk mendukung kegiatan usaha dan/atau rekreasi umum. Atas dasar itu, maka penentuan zona penunjang lebih pada pertimbangan batas batas pemilikan/penguasaan ruang, dan batas tata ruang yang telah ditetapkan (RTRW/RDTR). Berdasarkan hal tersebut, zona penunjang di Kawasan Kota Lama Tambang Batubara Sawahlunto, terbagi dalam 6 area yang berbatasan langsung dengan zona pengembangan dan penyangga. (Subdit Pelestarian)

Baca juga: Sawahlunto Menuju Warisan Dunia dan Penelitian Sawahlunto