Kantor Residen Banten itu Kini Menjadi Museum

0
8320
Karesidenan-Banten
Gedung Eks Kantor Residen Banten, atau Karesidenan Banten. Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbserang/

Museum Negeri Provinsi Banten Pendopo Gubernur Banten yang sempat digunakan sebagai kantor Gubernur Banten adalah kumpulan beberapa bangunan yang bersejarah. Dahulu bangunan ini digunakan sebagai Kantor Residen atau Karesidenan Banten. Setelah terbentuknya Provinsi Banten pada 4 Oktober 2000, bangunan ini menjadi kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Sekda, Asda dan Kepala Biro Hukum, Pemerintahan, Biro Umum dan Keuangan serta PKK juga menempati gedung ini.

Setelah Kantor Gubernur Banten yang baru selesai dibangun di Kawasan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, dan difungsikan pada November 2013, menguat wacana untuk menjadikan bekas Kantor Residen Banten itu sebagai Museum Negeri Provinsi Banten. Selain bangunan itu yang berstatus Bangunan Cagar Budaya, lokasinya pun strategis, karena berada di pusat kota Serang. Didukung dengan halaman yang luas dan pepohonan besar yang rimbun, deretan bangunan bersejarah itu dapat menjadi daya tarik tersendiri.

Museum Negeri Provinsi Banten dirancang menjadi Museum Identitas. Di dalamnya akan terdapat koleksi yang berasal dari dua periode, yaitu Banten Masa Kini, dan Banten Masa Lalu. Tahap pertama ini akan dikembangkan tata pamer yang menyampaikan identitas Provinsi Banten masa kini, yaitu budaya Banten. Museum yang digagas adalah museum yang menyadari adanya kebutuhan masyarakat untuk dapat memahami adanya perbedaan. Tujuannya adalah untuk mempermasalahkan kembali pandangan lama tentang siapa orang Banten. Kemudian untuk memperluas fokus tata pamer museum yang menampilkan ‘Orang Banten’ yang selama ini dianggap tidak termasuk dalam kategori ‘Orang Banten’. Berikutnya adalah untuk memperluas akses museum baik fisik dan infomasi kepada masyarakat yang berbeda-beda di Provinsi Banten. Terakhir adalah untuk membentuk dan memperkuat identitas budaya masyarakat Banten.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Dana Tugas Pembantuan dengan menggunakan APBN 2015 melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk kegiatan revitaliasi museum. Tujuannya adalah agar Provinsi Banten memiliki museum yang dapat meningkatkan kualitas penyajian informasi melalui strategi komunikasi visual, yang dituangkan dalam rancang bangun interior museum dan penyempurnaan tata pamer. Selain itu untuk mendorong Museum Negeri Provinsi Banten agar mampu melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas informasi pada pameran tetapnya, yang sesuai dengan tujuan dan fungsi informasi koleksi bagi pengunjug pada masa kini dan mendatang. (Ivan Efendi)