Salah satu situs warisan dunia di Indonesia adalah Candi Prambanan. Menjadi bagian dalam warisan dunia UNESCO Prambanan Temple Compound bersamaCandi Sewu, Bubrah, dan Lumbung, Candi Prambanan atau dikenal juga dengan Loro Jonggrang dalam buku Candi Indonesia seri Jawa terbitan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kemendikbud dijelaskan bahwa candi tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang pegawai VOC Semarang pada 1733. Semenjak itu aktivitas pelestarian dan pemugaran Prambanan terus dilakukan baik pada masa Thomas Stamford Raffles (1811-1816) hingga Jawatan Purbakala (Oudheidkundige Dienst) masa Hindia Belanda seperti yang dijelaskan dalam buku Membangun Kembali Prambanan dan Maclaine Pont; Architect, constructeur, archeoloog. Pekerjaan pemugaran Prambanan mengalami masa sulit ketika pendudukan Jepang. Pada 1942, para pejabat Hindia Belanda termasuk pejabat Jawatan Purbakala ditawan oleh Jepang. Pekerjaan kemudian diteruskan oleh Soehamir, Samingoen, dan Soewarno. Namun tidak berarti pekerjaan pemugaran bisa berjalan optimal karena menurut Samingoen dalam berita bulanan menyebutkan bahwa pekerjaan pemugaran terganggu karena selain sedikitnya pekerja juga ketidakjelasan masalah waktu kerjanya karena adanya Romusha yang dilakukan Jepang. Saat itu diperkirakan terdapat 40-50 orang pekerja yang masih menjalankan kewajibannya sebagaimana dijelaskan dalam buku Membangun Kembali Prambanan.
Pemugaran Prambanan yang diupayakan sejak lama itu kembali gangsar ketika Yogyakarta berhasil direbut kembali pada 1949. Pada akhirnya kegiatan pemugaran selesai pada 1951 kemudian diresmikan oleh Presiden Soekarno pada 21 Desember 1953. Setelah periode 1950an upaya pemugaran terus berlangsung hingga pada 1993 akhirnya ke-16 candi di Halaman Satu telah berdiri kembali. Jadi secara umum pemugaran Candi Prambanan selesai pada 1993, kecuali candi perwara yang pada saat itu baru dipugar dua buah.
Salah satu titik pencapaian dalam upaya pelestarian Prambanan adalah keberhasilan masuk dalam Warisan Dunia UNESCO pada 1991. Tujuh tahun sejak masuk dalam Warisan Dunia UNESCO, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Kompleks Candi Prambanan menjadi Cagar Budaya dengan nomor 157/M/1998. Penetapan tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 27/M/2014 tentang Satuan Ruang Geografis Prambanan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Upaya pelestarian terus berlangsung meliputi Candi Prambanan dan candi-candi di sekitarnya. Pada 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan upaya pelindungan Candi Prambanan. Upaya yang dilakukan adalah pembuatan masterplan Pemugaran Candi Prambanan. Fokus pembuatan masterplan pemugaran ini adalah pemugaran perwara yang jumlahnya 116 buah. Sampai 2021, candi perwara yang dipugar utuh ada lima buah candi perwara atau bertambah tiga buah candi perwara dari tahun 1993.
Pembuatan masterplan pemugaran Candi Prambanan melibatkan narasumber ahli dari berbagai bidang. Narasumber yang dilibatkan, yaitu Ibu Ari Setyastuti (Arkeolog), Bapak Ismijono (Praktisi Pemugaran), dan Bapak Ahmad Marzuko (Arsitek). Selain narasumber terdapat juga tim pemetaan dan tim teknis BPCB DIY mencakup juga tim pengawas dan tim ekskavasi yang membantu pengumpulan data serta penyusunan masterplan pemugaran ini. Progres kegiatan yang sudah terlaksana adalah tahap pengumpulan data awal dan kajian lapangan.
Pada kajian lapangan yang dilaksanakan 15 – 24 September 2021 ini telah dilakukan uji coba penggalian (test-pit) di 36 titik yang diduga ada candi perwaranya. Dari 36 titik, ada sekitar 10 titik yang menunjukan adanya struktur. Selain itu, dari kajian lapangan ditemukan juga potensi erosi di bagian barat candi yang dapat mengancam keberadaan perwara di sisi tersebut.
Setelah kegiatan kajian lapangan, tim masterplan pemugaran Prambanan melakukan penyusunan naskah yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait pada FGD sekitar November 2021. Pelaksanaan FGD ini betujuan untuk menerima tanggapan dan masukan sehingga masterplan Pemugaran Prambanan menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah pusat tetapi juga seluruh pihak yang terkait dengan Prambanan dalam rangka pelestarian Cagar Budaya dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.