Dana Keistimewaan DIY Urusan Kebudayaan Dibahas di Kementerian Dalam Negeri

0
1987

Pada awal tahun 2015, tepatnya pada 30 Januari, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan Usulan Program Keistimewaan Tahun Anggaran 2016 kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Jalan Merdeka Utara. Pada Kamis, 4 Mei 2015 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengundang Direktur Sekretatis Ditjen Kebudayaan, yang diwakili oleh Kasubbag Evaluasi Penyusunan Program dan Anggaran, Nurokhim, S.Sos., M.M., dan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyusunan Program, Kosasih Bismantara untuk menghadiri rapat pembahasan terkait usulan program kegiatan tersebut.

Dalam pembahasan usulan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang salah satunya mengenai urusan kebudayaan, disepakati delapan program priorotas Tahun Anggaran 2016.

Delapan program tersebut adalah:

  1. Registrasi Nasional sebagai amanat UU Cagar Budaya. Registrasi dilaksanakan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi penetapan Tim Ahli, Pembentukan Tim Pengolah Data, Inventarisasi (pendaftaran) dan Penetapan Cagar Budaya oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
  2. Pencatatan warisan budaya tak benda (intangible culture)
  3. Penguatan diplomasi budaya dengan mengembangkan budaya tradisional, baik di lingkup nasional maupun internasional.
  4. Belajar bersama maestro, yakni kegiatan anak usia sekolah yang terseleksi untuk tinggal di sanggar atau rumah para maestro.
  5. Bimbingan teknis untuk guru-guru seni yang mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana kesenian di Dinas Pendidikan.
  6. Penambahan Kriteria pemberian penghargaan.
  7. Even-even yang dilaksanakan dalam rangka pelestarian budaya dan pembangunan karakter, serta jati diri bangsa tetap dilaksankan dengan berkoordinasi, baik dengan pemerintah Pusat dan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Kebudayaan.
  8. Kegiatan-kegiatan lainnya dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada di Dinas Kebudayaan, Dinas Dikpora, Dinas Pariwisata, Dinas Perindagkop, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, BAPPEDA, BPAD, BKPM, Badan Diklat, Bakeslinmas, Dihubkominfo, Biro Hukum, serta Biro Umum Humas dan Porotokol Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ivan Efendi)