1. Pendaftaran Cagar Budaya untuk mendaftarkan Objek yang diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya dalam bentuk online dan manual.
  2. Perizinan pelestarian Cagar Budaya untuk memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya dalalm bentuk manual.
  3. Pengadaan barang dan jasa untuk memberikan kesempatan kepada calon penyedia jasa untuk turut berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam bentuk online.
  4. Advokasi (pedampingan) untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.
  5. Konsultasi untuk memberikan konsultasi dalam penyelenggaraan pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.
  6. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memberikan layanan terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.