Bangunan Eks Karesidenan Besuki Bisa Menjadi Museum

0
8278
Kediaman lama resident Besuki sebelum perpindahan ke Bondowoso (1927–1929).
Foto Koleksi TROPENMUSEUM. Sumber: id.wikipedia.org

Pemerintah Hindia Belanda memiliki beberapa keresidenan yang dikepalai oleh seorang residen. Salah satunya Karisednan Besuki, yang meliputi Probolinggo (kota dan kabupaten), Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi. Karesidenan ini mewariskan satu bangunan yang saat ini tampak tak terurus. Padahal bangunan ini akan tampak indah jika dimanfaatkan, tentunya setelah melalui kajian pengembangan dan direvitalisasi.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 pasal 1 butir 29 disebutkan bahwa:

Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuna Pelestarian.

Untuk pemanfaatan Cagar Budaya terdapat pada butir 33 dari pasal 1 yang menyebutkan bahwa:

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

SITUBONDO rumah bupati besuki wisatasitubondo
Kondisi Kantor Karesidenan saat ini. Sumber: pandratour.blogspot.co.id

Salah satu dari pemanfaatan yang tepat adalah menjadikan bangunan ini sebagai museum, baik museum sejarah, museum kota, maupun museum rumah bersejarah.

Karesidenan adalah pembagian administratif dalam satu provinsi pada Pemerintahan Hindia Belanda. Kemudian Pemerintah Indonesia menggunakanya hingga 1950-an. Satu karesidenan (regentschappen) terdiri atas beberapa afdeeling (kabupaten). Tidak di semua provinsi di Indonesia pernah ada karesidenan. Hanya di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali, Lombok dan Sulawesi saja. Biasanya ini daerah-daerah yang penduduknya banyak.

Kata karesidenan berasal dari Bahasa Belanda residentie. Satu karesidenan dikepalai oleh seorang residen, yang berasal dari Bahasa Belanda resident. Di atas residen adalah gubernur jenderal, yang memerintah atas nama Raja dan Ratu Belanda.

Semenjak krisis pada 1950-an, tidak ada lagi keresidenan, tetapi tetap mempertahankan kabupaten. Karesidenan sempat dikenal dengan istilah “Pembantu Gubernur”, tetapi istilah ini sekarang tidak digunakan lagi. Namun demikian, sebutan “eks-karesidenan” masih dipakai secara informal. Sisa sistem karesidenan yang saat ini masih dipakai adalah adalah tanda kendaraan bermotor (pelat nomor). Terutama di pulau Jawa masih banyak berdasarkan karesidenan.

Sumber:

m.beritametro.co.id

pandratour.blogspot.co.id

tentangkotajember.blogspot.co.id

id.wikipedia.org

facebook.com