Awalnya NV Grand Hotel de Djogdja, lalu NV Narba, Baru Hotel Toegoe

0
3309
Hotel Toegoe di Jalan Pangeran Mangkubumi Nomor 2, Yogyakarta.
Hotel Toegoe di Jalan Pangeran Mangkubumi Nomor 2, Yogyakarta.

pernah diiklankan dalam surat kabar Mooi Jogjakarta

Bangunan yang dimiliki dan dikelola oleh H. Probosutedjo ini dahulu pernah diiklankan dalam surat kabar Mooi Jogjakarta sebagai tempat terbaik untuk beristirahat. Bangunan itu bernana NV Grand Hotel de Djogdja. Kemudian berganti nama menjadi NV Narba. Hotel ini dibangun pada awal abad XX, saat Sultan Hamengku Buwono VII (1877-1921) berkuasa.

Bangunan yang menghadap ke barat dengan denah persegi panjang ini beratap pelana. Fasadnya menonjol dan tinggi sampai menutupi atapnya. Di atas bangunan pengapit terdapat tiang-tiang pendek berjenjang simetris. Dua menara di sampingnya menjadi pembeda antara bangunan induk dan pengapitnya.

Pintu dan jendela berukuran besar dengan flafon tinggi meleluasakan cahaya dan udara masuk ke dalam ruang-ruang. Bouvenlicht atau jendela di bagian atas yang berbentuk lengkung semakin indah dengan hiasan kaca patri berwarna-warni. Dinding bagian dalamnya pun dihiasi dengan panil-panil relief bermotif bunga.

Hotel yang saat ini berada di Jalan Pangeran Mangkubumi Nomor 2, Yogyakarta, ini menjadi saksi dalam mencapai kedaulatan bangsa. Pada 1949, Komisi Tiga Negara beranggotakan Australia, Belgia dan Amerika Serikat (Committee of Good Offices for Indonesia) dengan Indonesia melakukan rapat di hotel ini. Tujuannya adalah untuk membericarakan persiapan Konferensi Meja Bundar yang akan dilaksanakan pada tahun yang sama di Den Haag, Belanda.

Pada tahun itu pula, Hotel Toegoe menjadi salah satu sasaran Serangan Umum 1 Maret 1949. Oleh karena digunakan sebagai markas tentara Belanda.

Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala, yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992, Hotel Toegoe ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya seluas 2395 meter persegi.

Namun pada 2004 terjadi pembongkaran bagian belakang bangunan induk dan bangunan di sisi selatan untuk bangunan baru, sehingga luasnya menjadi 1.527,63 meter persegi. Hal ini menyebabkan adanya permohonan revisi peraturan terkait luas area Hotel Toegoe yang tercantum dalam surat Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 712/srt/Dir.PCBM/Bud/IV/2013 tanggal 1 April 2013 perihal ralat Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007.

Kini hotel Toegoe telah menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan SK Menteri Nomor 013/M/2014. Baca juga di sini