Adaptasi Kerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dimasa Pandemi

0
1045

Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Keberadaan dan tugas TACBN sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. TACBN diangkat berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) di awal dan sekarang melalui LSP Kebudayaan yang pelaksanaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, TACBN melakukan kajian dalam sidang yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013, bahkan selain melakukan kajian dalam sidang, TACBN juga melakukan kajian lapangan, dengan mengunjungi Objek-objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Kajian lapangan ini bertujuan untuk mengetahui keadaan terkini objek-objek tersebut.

Sidang TACBN di Pekanbaru bulan Juli 2018
Sidang TACBN di Jakarta bulan April 2019

Bertugas dimasa Pandemi

Tahun 2020 dianggap sebagai tahun yang cukup berat karena seluruh dunia berjuang melawan Covid-19. Demi keselamatan masyarakatnya, pemerintah Indonesia menyarankan agar pemerintah daerah yang merupakan zona merah pandemi mengeluarkan peraturan yang mengatur seluruh masyarakat di daerahnya untuk melakukan segala kegiatan dari rumah. Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan perkantoran dan tak terkecuali sidang kajian TACBN. Sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan pemerintah daerah dan tidak menyampingkan tugas yang diemban, TACBN melakukan sidang kajian dengan cara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini sidang kajian dilakukan secara daring.

Jalannya sidang kajian daring tidak banyak berbeda dari sidang kajian yang dilaksanakan secara luring. Sidang tetap dilakukan dengan cara diskusi untuk mengkaji naskah rekomendasi yang telah disiapkan, hanya saja persidangan dilakukan menggunakan media perantara aplikasi pertemuan daring. Aplikasi tersebut diakses oleh seluruh anggota TACBN yang berjumlah 13 orang dan tim dari  Kelompok Kerja Penetapan tanpa harus bertatap muka.

Penetapan Koleksi Museum sebagai Benda Cagar Budaya

Sidang yang dilakukan secara daring salah satunya dilaksanakan pada tanggal 10 September 2020. Pada sidang kajian kali ini hal-hal yang menjadi pembahasan adalah naskah usulan penetapan tingkat provinsi dan pemeringkatan Cagar Budaya Nasional. Seluruh naskah-naskah usulan dari Museum Nasional Indonesia. Agar diskusi dalam sidang dapat berjalan dengan lancar tentunya seluruh pihak yang berkepentingan ikut dalam jalannya sidang daring ini, termasuk pihak dari Museum Nasional Indonesia yang diundang sebagai peserta sidang.

Hasil dari persidangan yang dilakukan pada bulan ini TACBN menetapkan tiga koleksi Museum Nasional Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya, yaitu Arca Durga Mahisasuramardini Koleksi Museum Nasional Indonesian Nomor Inventaris 522, Arca Dewa dan Dewi Koleksi Museum Nasional Indonesia Nomor Inventaris 5442 dan Arca Pancuran Koleksi Museum Nasional Indonesia Nomor Inventaris 309; serta satu koleksi Museum Nasional Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya dan pemeringkatan Nasional, yaitu Arca Dewi Koleksi Museum Nasional Indonesia Nomor Inventaris 6058.

Koleksi Museum Nasional Indonesia yang akan ditetapkan sebelumnya harus melalui proses pendaftaran Cagar Budaya terlebih dahulu. Pendaftara Cagar Budaya juga dilakukan secara daring melalui laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id yang mana dalam pengelolaannya dikawal Kelompok Kerja Iventarisasi.