Kembalinya Tiga Artefak Indonesia dari Amerika Serikat

0
1124

Rabu, 21 Juli 2021, pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Jaksa Wilayah New York Mr. Cyrus Vance, Jr. secara resmi mengembalikan tiga Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) milik Indonesia yang diselundupkan ke Amerika kepada Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Konsul Jenderal RI New York, Dr. Arifi Saiman, MA.

Acara dihadiri oleh pihak District Attorney, Homeland Security AS serta delegasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh oleh Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI New York Arifi Saiman di KJRI New York

ODCB yang dikembalikan kepada pemerintah Indonesia adalah tiga arca dewa dewi yang didapat dari hasil penyelidikan kriminal pemerintah AS terhadap tindak pidana kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan, penyelundupan dan penjualan ilegal artefak kuno. 

Ketiga arca tersebut adalah arca Dewa Siwa dengan ukuran 6 x 4 x 8,25 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp186,3 juta. Arca Dewi Parwati berukuran 5,5 x 4,5 x 7,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp467,8 juta. Arca Dewa Ganesha berukuran 3 x 2,5 x 4,5 inci dan diperkirakan bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Tiga artefak yang dikembalikan

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Juli 2021 Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.

Konjen Arifi juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.

Tiga ODCB yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan terhadap seorang warga negara Amerika keturunan India bernama Subash Kapoor. Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain. Kapoor dan terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.