Apa itu Cagar Budaya
Seringkali masyarakat bertanya apakah itu Cagar Budaya? Namun, jika menyebutkan benda kuno, situs bersejarah, situs purbakala dan istilah umum lain mereka akan langsung memahami bahwa tinggalan masa lalu itu termasuk dalam Cagar Budaya.
Cagar Budaya disebut dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 memiliki arti: “Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang ada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.”
Berapa banyak jumlahnya
Berapakah Cagar Budaya yang ada di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena dibutuhkan peran aktif masyarakat, maupun instansi terkait yang menaungi Cagar Budaya untuk melaporkan tinggalan masa lalu yang ada di daerah-nya masing-masing. Untuk memudahkannya, dibuatlah sistem informasi Registrasi Nasional oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Sistem tersebut dibuat agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat melalui laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Pada laman tersebut masyarakat maupun instansi bisa melaporkan atau mendaftarkan Cagar Budaya di daerahnya. Sampai Juli 2017, tercatat 26.953 Cagar Budaya yang sudah didaftarkan dari seluruh Indonesia. “Sistem laman Regnas dibuat agar masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah mencoba membantu melakukan penetapan (Cagar Budaya) melalui sistem ini,” kata Desse Yusubrasta, Kepala Sub Direktorat Registrasi Nasional, Selasa, 11 Juli 2017 lalu di Surabaya.
Pendaftaran Cagar Budaya
Setelah Cagar Budaya didaftarkan, proses penting selanjutnya adalah verifikasi Cagar Budaya. Masyarakat bisa saja memasukkan satu benda kuno. Kemudian ditelaah oleh instansi, dalam hal ini Dinas bidang Kebudayaan maupun Balai Pelestarian Cagar Budaya di wilayah kerja masing-masing. Kemudian dapat diketahui apakah benda tersebut layak untuk verifikasi atau tidak. “Penting agar pendaftaran langsung dilakukan verifikasi pada saat itu juga,” kata Harry Widianto, Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Agar setelah didaftarkan tidak lupa untuk langsung dilakukan verifikasi.
Pada kegiatan workshop yang berlangsung di Surabaya pada 10 hingga 14 Juli 2017 lalu yang diikuti oleh UPT Cagar Budaya seluruh Indonesia dan lima dinas di Jawa Timur telah berhasil dilakukan 898 pendaftaran Cagar Budaya dan 5.842 verifikasi Cagar Budaya. Sampai 13 Juli 2017 terdapat 26.953 Cagar Budaya terdaftar dan 8.109 Cagar Budaya terverifikasi. Diharapkan angka terus bertambah hingga semua Cagar Budaya di Indonesia bisa tercatat dengan baik. (Rucitra Deasy Fadila)