- Pendaftaran Cagar Budaya untuk mendaftarkan Objek yang diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya dalam bentuk online dan manual.
- Perizinan pelestarian Cagar Budaya untuk memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya dalalm bentuk manual.
- Pengadaan barang dan jasa untuk memberikan kesempatan kepada calon penyedia jasa untuk turut berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam bentuk online.
- Advokasi (pedampingan) untuk memberikan pendampingan terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.
- Konsultasi untuk memberikan konsultasi dalam penyelenggaraan pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.
- PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk memberikan layanan terhadap penegakan hukum yang berkaitan dengan pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman dalam bentuk manual.