Catatan TACB tentang Gunung Padang sebagai Cagar Budaya Nasional

0
2818

Berikut ini adalah realisasi catatan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional atas usul penetapan Gunung Padang sebagai Situs Cagar Budaya Nasional dan usul kebijakan sebagai implementasinya:

1. Menyosialisasikan nilai penting dan gagasan Pelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang serta batas-batasnya kepada pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, masyarakat, dunia akademik, dan dunia usaha.

Kebijakan:

  • Pelatihan petugas pelestari, unsur masyarakat, dan pegawai pemerintah; dan
  • Mempublikasikan kepurbakalaan situs Gunung Padang melalui berbagai media.

2. Melakukan pendokumentasian lengkap tinggalan megalitik dalam Situs Cagar Budaya Gunung Padang maupun di sekitarnya, serta ditempatkan di dalam peta dasar skala antara 1:5000 sampai 1:10.000.

Kebijakan:

  • Pemulihan arsitektur dan tata ruang punden; dan
  • Mendokumentasikan seluruh proses pelestarian dan perolehan data.

3. Situs Cagar Budaya Gunung Padang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri berat yang mengancam kelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang dan kesehatan masyarakat, kecuali untuk pengembangan industri kecil (kerajinan) yang tidak mengancam kelestarian lingkungan dan Situs Cagar Budaya Gunung Padang.

Kebijakan:

  • Mengeluarkan moratorium pemanfaatan lingkungan mikro dan makro dalam radius 10 kilometer sebagai kawasan industri ringan dan kerajinan; dan
  • Menghentikan penambangan emas, pasir, dan batu di lingkungan Situs Cagar Budaya Gunung Padang dalam radius 5 km.

4. Mengusulkan Situs Cagar Budaya Gunung Padang sebagai Kawasan Stratejik Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa-Bali yang sudah menetapkannya sebagai Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur.

Kebijakan:

  • Pembebasan tanah untuk melestarikan situs dan pelayanan publik;
  • Menetapkan kawasan lingkungan Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang sebagai Kawasan Stratejik Nasional; dan
  • Melakukan kajian dan menetapkan Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang dan lingkungan luas di sekitarnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Provinsi.

5. Perlu segera disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi yang mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Terinci Ruang Pulau Jawa-Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur yang mempertegas status Situs Gunung Padang sebagai Cagar Budaya, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan:

  • Menata kawasan lingkungan Gunung Padang sebagai kawasan wisata berbasis budaya dan pelestarian alam; dan
  • Menetapkan kawasan Gunung Padang sebagai Kawasan Stratejik Nasional berbasis kebudayaan.

6. Melakukan pengelolaan tinggalan megalitik di dalam Situs Cagar Budaya Gunung Padang secara terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kebijakan: seluruh kebijakan sudah mempertimbangkan peran lintas sektor

7. Menyusun rencana induk Pelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang.

Kebijakan: sudah dilaksanakan

8. Melaksanakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran Situs Cagar Budaya Gunung Padang.

Kebijakan:

  • Melengkapi sarana dan prasana keamanan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan (termasuk penempatan Satpam yang berkoodinasi dengan Polisi Khusus [Polsus] dan PPNS); dan
  • Melakukan pemantauan rutin kelestarian situs dan bangunan punden.

9. Mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139/M/1998 tentang Penetapan Situs Cagar Budaya Gunung Padang dengan luas 17.196,52 m².

Kebijakan: Menetapkan luas baru Situs Gunung Padang melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Cagar Budaya Nasional (sudah terlaksana)

10. Tanah di sekitar situs yang masih dimiliki/dikuasai oleh masyarakat diusulkan untuk dibebaskan bagi tujuan perlindungan situs.

Kebijakan:

  • Pembebasan tanah sesuai kebutuhan pelestarian dan pelayanan; dan
  • Melakukan sertifikasi tanah atas nama negara dan menempatkan batas-batas fisik situs.

11. Pengelolaan Situs Gunung Padang seluas 291.800 m², untuk selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan

  • Menetapkan zonasi situs;
  • Mengeluarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Dirjen Kebudayaan tentang batas-batas situs dan zona;
  • Melakukan sertifikasi tanah atas nama negara dan menempatkan batas-batas fisik situs; dan
  • Melakukan kajian zonasi dan pemanfaatan kawasan lintas sektor. (Albert&Tim)