Gunung Padang Warisan Untuk Semua Orang

0
1953

Sebagai warisan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, punden berundak Gunung Padang harus dapat diapresiasi oleh semua orang, baik yang berstatus sebagai stake holders atau share-holders. Maka konsep pelestarian yang dianut dalam penyusunan rencana induk adalah ‘Warisan Untuk Semua Orang’ atau Heritage for All.

Terbangunnya “Taman Nasional Megalitik Gunung Padang” menjadi tujuan akhir dari kegiatan pelestarian ini. Pengertian ‘taman purbakala’ dimaksud sama dengan istilah archaeological park dalam terminologi internasional, yaitu “lokasi khusus yang secara konseptual dibangun untuk melindungi dan memanfaatkan cagar budaya”.

Rencana induk merupakan persiapan awal menuju ke proses berdurasi panjang dan holistik untuk mencapai tujuan yang diperkirakan memakan waktu 8 hingga 10 tahun. Pekerjaan-pekerjaan di dalam rencana induk diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan situs selanjutnya, yang membawa manfaat bagi penduduk lokal dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Gunung Padang-Lingkungan
Bukit Gunung Padang dilihat dari perkebunan teh PTPN VIII. Bukit curam di latar belakang adalah dinding kaldera gunung purba yang meletus ribuan tahun lalu. Penelitian volkanologi menyimpulkan bahwa bukit Gunung Padang sebenarnya adalah sumbat magma berupa struktur batuan kekar kolom (collumnar joint), batu-batu itu dimanfaatkan sebagai bahan utama untuk membangun punden berundak.

Fokus dari penyusunan rencana induk adalah untuk menangani bangunan purbakala berupa punden berundak di puncak bukit Gunung Padang, keseluruhan bukit, dan ruang-ruang di sekitar bukit yang menjadi bagian dari kampung Cipanggulaan, Gunung Padang, dan Cimanggu. Penanganan lingkungan yang lebih luas akan dituangkan dalam kajian berbeda.

Dalam konsep rencana induk ini sinergitas pelestarian warisan budaya dan alam dipandang sebagai dua unsur yang menyatu, oleh karena itu penataan vegetasi dan perlindungan terhadap kestabilan bukit Gunung Padang turut memperoleh perhatian yang cukup besar.

Rencana jangka menengah ini akan menjadi uraian dari sasaran-sasaran pembangunan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional pada 23 September 2013 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelum ditetapkannya Gunung Padang sebagai Situs Cagar Budaya Nasional.

Catatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyosialisasikan nilai penting dan gagasan Pelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang serta batas-batasnya kepada pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia akademik, dan dunia usaha;
  2. Melakukan pendokumentasian lengkap tinggalan megalitik dalam Situs Cagar Budaya Gunung Padang maupun di sekitarnya, serta ditempatkan di dalam peta dasar skala antara 1:5000 sampai 1:10.000;
  3. Situs Cagar Budaya Gunung Padang tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri berat yang mengancam kelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang dan kesehatan masyarakat, kecuali untuk pengembangan industri kecil (kerajinan) yang tidak mengancam kelestarian lingkungan dan Situs Cagar Budaya Gunung Padang;
  4. Mengusulkan Situs Cagar Budaya Gunung Padang sebagai Kawasan Strategis Nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Jawa-Bali yang sudah menetapkannya sebagai Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur;
  5. Perlu segera disusun Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi yang mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Terinci Ruang Pulau Jawa-Bali, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur yang mempertegas status Situs Gunung Padang sebagai Cagar Budaya, dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat;
  6. Melakukan pengelolaan tinggalan megalitik di dalam Situs Cagar Budaya Gunung Padang secara terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  7. Menyusun rencana induk Pelestarian Situs Cagar Budaya Gunung Padang;
  8. Melaksanakan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran Situs Cagar Budaya Gunung Padang;
  9. Mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139/M/1998 tentang Penetapan Situs Cagar Budaya Gunung Padang dengan luas 17.196,52 m².
  10. Tanah di sekitar situs yang masih dimiliki/dikuasai oleh masyarakat diusulkan untuk dibebaskan bagi tujuan perlindungan situs; dan
  11. Pengelolaan Situs Gunung Padang seluas 291.800 m², untuk selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemenuhan beberapa catatan yang menyertai rekomendasi tersebut dapat dijadwalkan secara terintegrasi setelah 2019, yaitu setelah persoalan-persoalan mendasar dapat diselesaikan sebagai landasan untuk menata kegiatan selanjutnya. (Albert&Tim)