Deteriorasi /de·te·ri·o·ra·si/ /détériorasi/ n berarti kemunduran; penurunan mutu dsb; (kbbi.web.id).
Dalam penjelasan pasal 76 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2010, deteriorasi adalah fenomena penurunan karakteristik dan kualitas Benda Cagar Budaya, baik akibat faktor fisik (misalnya air, api, dan cahaya), mekanis (misalnya retak dan patah), kimiawi (misalnya asam keras, dan basa keras), maupun biologis (misalnya jamur, bakteri, dan serangga).
Deteriorasi termasuk dalam konteks kerusakan pada Pasal 76 ayat UU nomor 11 tahun 2010, yaitu:
(1) Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
(2) Pemeliharaan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di lokasi asli atau di tempat lain, setelah lebih dahulu didokumentasikan secara lengkap.
(3) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/atau teknologi Cagar Budaya
(4) Perawatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasa dari air harus dilakukan sejak proses pengangkatan sampai ke tempat penyimpanan dengan tata cara khusus.
(5) Pemerintah dan Pemerintah darah dapat mengangkat atau menempatkan juru pelihara untuk melakukan perawatan Cagar Budaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeliharaan Caghar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.