Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Direktorat Pelindungan Kebudayaan

0
403

Manajemen Perubahan memiliki tujuan mengubah secara sistematis konsisten dari sistem mekanisme kerja organisasi serta pola pikir budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance, melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi).

Reformasi birokrasi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi diantaranya penguatan tata laksana dan penguatan kualitas pelayanan publik. Direktorat Pelindungan Kebudayaan, sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pelindungan kebudayaan, akan menetapkan Standar Pelayanan berdasarkan regulasi yang berlaku dengan tujuan optimalisasi pelayanan kepada para stakeholder bidang kebudayaan.

Untuk mewujudkan penguatan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pelindungan Kebudayaan melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Hotel Century, Jakarta (23/08/22). Adapun Konsep Standar Pelayanan :

  1. Standar Pelayanan Rekomendasi Pemberian Nomor Pendaftaran Nasional Museum
  2. Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan pendaftaran Museum
  3. Standar Pelayanan Pnegusulan Warisan Budyaa Takbenda (WBTB) Indonesia menjadi Intangible Cultural Heritage (ICH)
  4. Standar Pelayanan Pengusulan Warisan Budaya Indonesia menjadi World Heritage Culture (WHC)
  5. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Cagar Budaya/ Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau Bukan Cagar Budaya (CB)/ Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
  6. Standar Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pelindungan Cagar Budaya

Kegiatan dibuka oleh Rusmisyati selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan melibatkan perwakilan berbagai pihak dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendikbudristek, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Museum Nasional, Museum Sejarah Jakarta, Galeri Nasional, Museum Basoeki Abdullah, Museum Kebangkitan Nasional, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Balai Kirti, Kelompok Kerja Penetapan Dit Pelindungan Kebudayaan, Kelompok Kerja Inventarisasi dan Pengelolaan Sistem Dit Pelindungan Kebudayaan, Kelompok Kerja Warisan Budaya Dunia Dit Pelindungan Kebudayaan, dan Komunitas di bidang Kebudayaan.

Standar Pelayanan ini nantinya menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat/stakeholder dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Kontributor : Publikasi dan Dokumentasi
Direktorat Pelindungan Kebudayaan