Peran Penting Masyarakat dalam Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan di sepanjang Jalur Rempah

0
809

Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek RI Kembali menyelenggarakan program pemasyarakatan warisan budaya Jalur Rempah dengan tema”Peran penting masyarakat dalam Pelestarian Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan di sepanjang Jalur Rempah” dengan bertujuan mensosialisasikan, mengenalkan dan memberikan pemahaman nilai penting jalur rempah kepada masyarakat. Kegiatan ini diselenggrakan di Ballrom Hotel Santika, Kota Tasikmalaya. Minggu (14/08/2022).

Kegiatan pemasyarakatan warisan budaya Jalur Rempah di hadiri oleh Irini Dewi Wanti (Direktur Pelindungan Kebudayaan), H. Ferdiansyah (anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Komisi X), Hadian (Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tasikmalaya), Ninnie Susanti T (Tim Ahli Cagar Budaya Nasional) , Abdul Latief (Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Nasional), Pelaku Budaya, Pelaku Kuliner, Dinas daerah Setempat serta akademisi.

Irini Dewi Wanti Selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan menuturkan “Tentang jalur rempah ini kita ingin sebagai salah satu jalur budaya dunia yang diakui oleh UNESCO, untuk itu maka kita sebelum penominasian sebenarnya kita harus melakukan berbagai langkah – Langkah mulai dari penyadaran, membangun kesadaran masyarakat tentang apa itu jalur rempah dan seberapa pentingnya,” kemudian upaya ini di lakukan secara sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Kemudian dengan langkah-langkahnya mengumpulkan berbagai atribut yang terkait dengan jalur rempah, dengan maksud atribut disini sebenarnya adalah berupa semua tinggalan atau warisan budaya merupakan cagar budaya misalnya, yang terkait dengan jalur rempah itu sendiri,”sambungnya.

Selain itu, Menurut Ferdiansyah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi X, mengatakan dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan kepada paserta yang mengikuti kegiatan tersebut, dimana kegiatan ini termasuk sangat penting, agar masyarakat tahu pentingnya cagar budaya dan objek kemajuan kebudayaan. “Sesuai Undang-Undang No 5 tahun 2017 ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, diantaranya pengetahuan tradisional, ritus, permainan tradisional dan lain sebagainya. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, kalau kita bicara budaya, bukan hanya arti budaya sempit tapi budaya yang seluas-luasnya,”.

Lanjutnya dia, mengungkapkan, Betapa pentingnya menjaga cagar budaya sebagai warisan budaya dunia, warisan dari sejarah budaya Indonesia, yang sehingga bisa mengangkat harkat dan martabat dan juga membuktikan Indonesia adalah termasuk dalam awal atau ikut mengenai peradaban dunia, yang diantaranya pernah terjadi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Lanjut Ferdiansyah, cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan bisa terus digiatkan oleh peran para masyarakat, pihaknya juga meminta masyarakat tidak hanya menunggu terhadap apa yang harus menjadi tugasnya masing-masing untuk menjaga kelestarian budaya yang ada di Indonesia.

Kontributor : Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Pelindungan Kebudayaan