Bergerak Bersama Melestarikan Kompleks Candi Borobudur Sebagai Warisan Budaya Dunia

0
726

Sejak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia dalam Sidang ke-15 Komite Warisan Dunia pada 13 Desember 1991, Kompleks Candi Borobudur yang melingkupi Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon, telah menjadi pusat perhatian dunia.  Seiring dengan bergulirnya zaman, banyak pengembangan yang telah dilakukan di kawasan ini selaras dengan kebutuhan Kompleks Candi Borobudur dan masyarakatnya.

Pada 16-31 Juli 2021 telah diselenggarakan Sidang Ke-44 Komite Warisan Dunia (WHC) UNESCO di Fuzhou, Cina. Salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah terkait kondisi keterawatan Kompleks Candi Borobudur yang dinilai menurun seiring maraknya pembangunan dan penataan di kawasan tersebut. UNESCO memandang perlunya pengendalian pembangunan sehingga kelestarian Outstanding Universal Value (OUV) dapat tetap terjaga. Salah satu hasil putusan sidang tersebut adalah dua belas butir pertanyaan konfirmatif yang perlu direspons oleh Pemerintah RI terkait pelaporan kondisi keterawatan Kompleks Candi Borobudur (state of conservation) terkini.

Dalam rangka menanggapi hasil putusan sidang tersebut, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Laporan Keterawatan Kompleks Candi Borobudur pada 10 – 12 Agustus 2022 di Hotel Grand Artos Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kegiatan yang merupakan bagian dari program pengelolaan warisan budaya dunia ini hadir berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pelestarian Kompleks Candi Borobudur, di antaranya Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Luar Negeri, Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Badan Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan, dan Balai Konservasi Borobudur.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti, menyampaikan bahwa ada keberlanjutan pelestarian Kompleks Candi Borobudur yang merupakan tanggung jawab yang besar dan menjadi tugas bersama, bukan hanya Kemendikbudristek dalam kedudukannya sebagai focal point. Ia juga menambahkan perlunya rumusan solusi yang bersifat mitigatif dalam merespon permintaan UNESCO.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Rustam Effendi, mengatakan bahwa semua pihak tentu menaruh perhatian besar terhadap Borobudur. Meski demikian, kebijakan yang dikeluarkan harus selaras dengan Heritage Impact Assessment yang telah disusun Kemendikbudristek sebagai focal point.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko Bidang PMK, Jazziray Hartoyo, mengemukakan perlunya penyelarasan kebijakan terkait Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kepentingan nasional yang dikawal oleh Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.

Pertemuan ini menghasilkan enam butir usulan respons Pemerintah RI sebagai bagian dari pelaporan kondisi keterawatan Kompleks Candi Borobudur, yang akan disampaikan kepada Komite Warisan Dunia UNESCO pada Desember 2022. Lebih lanjut, semua pihak telah menerima harapan Direktur Pelindungan untuk bersama-sama menyelaraskan kebijakan masing-masing terkait pengembangan dan penataan Kompleks Candi Borobudur, sehingga dapat selaras dengan kebernilaian warisan dunia dan kelestarian bangunan dan lingkungan serial candi bercorak Buddhis, serta lansekap tradisional Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.

Kontributor: Shalihah S. Prabarani
Direktorat Pelindungan Kebudayaan