Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Wilayah DIY

Peluncuran layanan ULT Kemendikbud Wilayah DIY, Senin 12 Agusutus 2019, di Aula Ki Hadjar Dewantara P4Tk Matematika DIY

0
2124
Kemendikbud Wilayah DIY

 

 

BPNB DIY, Agustus 2019 – Selama beberapa tahun belakangan, 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaksanakan pelayanan publik di kantornya masing-masing, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam perkembangannya, dengan niat dan tujuan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Atas dasar tersebut, maka dibentuklah Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud wilayah DIY, yang pada pagi tadi, Senin 12 Agustus 2019, di Aula Ki Hadjar Dewantara Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika, telah resmi diluncurkan dan dapat diakses secara langsung oleh masyarakat.

 

 

Dengan pembentukan Unit tersebut di atas, diharapkan seluruh UPT Kemendikbud di wilayah DIY dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan yang dibutuhkan. Adapun ke-11 UPT Kemendikbud di wilayah DIY yang membentuk ULT itu terdiri dari:

  1. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika sebagai koordinator UPT;
  2. PPPPTK Seni dan Budaya;
  3. Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DIY;
  4. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta;
  5. Balai Bahasa Yogyakarta;
  6. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan (BPMRPK);
  7. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) D.I. Yogyakarta;
  8. Balai Arkeologi (Balar) D.I. Yogyakarta;
  9. Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) D.I. Yogyakarta;
  10. BP-PAUD dan DIKMAS DIY;
  11. SEAMEO QITEP in Mathemathics (SEAQIM).

 

Tugas Fungsi ULT

Memberikan layanan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan serta masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, menyampaikan aspirasi/pengaduan dan pengurusan perijinan serta jenis layanan lainnya. Mengkoodinasikan unit kerja/UPT yang memiliki layanan kepada masyarakat.

 

Tujuan ULT

  1. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
  2. Memperpendek proses pelayanan;
  3. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau;
  4. Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

 

Jenis Layanan:

  1. Permohonan Informasi;
  2. Pengaduan;
  3. Layanan Diklat Berbasis Kerjasama;
  4. Kunjungan Museum;
  5. BIPA (Bahasa Indonesia Untuk Penutur Bahasa Asing);
  6. Ahli Bahasa;
  7. Perpustakaan;
  8. UKBI (Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia);
  9. Bioskop Keliling (Bioling);
  10. Perizinan dan Pengembangan;
  11. Kemitraan Radio Edukasi;
  12. Fasilitasi Kunjungan;
  13. Kunjungan;
  14. Penyewaan Fasilitas.

 

Alur/Prosedur Layanan

  1. Pengunjung/pemohon mendaftarkan  diri  ke  petugas  resepsionis  dengan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Petugas resepsionis memberikan nomor antrian kepada pengunjung/pemohon.
  3. Pengunjung/Pemohon menuju loket layanan sesuai dengan nomor antrian dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
  4. Petugas Layanan  memverifikasi  formulir  untuk  memastikan  kebenaran data pengunjung.
  5. Petugas layanan akan menampung, mengklasifikasi dan menyelesaikan layanan sesuai dengan perminta an pengunjung/pemohon.
  6. Jika petugas layanan tidak bisa menyelesaikan permintaan pengunjung/pemohon, petugas akan berkoordinasi dengan unit kerja/UPT sesuai dengan jenis layanan.
  7. Selanjutnya petugas layanan memberikan penjelasan kepada pengunjung/pemohon sesuai dengan hasil koordinasi tersebut.
  8. Waktu layanan akan dilanjutkan pada jam layanan hari berikutya jika pada hari itu sudah melewati jam layanan.
  9. Pengunjung atau pemohon yang sudah selesai mendapatkan pelayanan diberikan arahan oleh petugas layanan untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.

 

Jam Layanan
Pendaftaran :
08.00 – 11.00 WIB

Senin – Kamis :
09.00 – 15.00 WIB
(Istirahat 12.00 – 13.00 WIB)

Jumat :
09.00 – 15.30 WIB
(Istirahat 11.30 -13.30 WIB)

 

Alamat dan Kontak

PPPPTK (P4TK) Matematika,Jl. Kaliurang Km. 6, Sambisari, Condong Catur, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, 55281.
Laman   : ult-diy.kemdikbud.go.id

Email     : ult.diy@kemdikbud.go.id

Telp.      : 08112575232

SMS/WA : 08112575232

 

 

(bpw)