Mengenal Kasepuhan Cicarucub

You are currently viewing Mengenal Kasepuhan Cicarucub

Mengenal Kasepuhan Cicarucub

Mengenal Kasepuhan Cicarucub

Oleh:
Ria Andayani Somantri
(BPNB Jabar)

Kasepuhan Cicarucub secara administratif masuk dalam wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Lokasinya tidak sulit dijangkau, karena begitu dekat dari jalan raya. Lebih tepatnya lagi, kasepuhan tersebut berada di jalur Jalan Raya Bayah–Cikotok–Cisolok melalui daerah Cisungsang. Jarak dari jalan raya kurang lebih 200 meter. Sekalipun begitu, kendaraan roda empat hanya bisa sampai di Kantor Desa Neglasari. Selanjutnya, perjalanan diteruskan dengan berjalan kaki selama lima menit mengikuti gang kecil yang naik turun.

Pemukiman di Kasepuhan Cicarucub
Sumber Foto: Dok. BPNB Jabar

Wilayah Kasepuhan Cicaracub meliputi tiga kampung di Desa Neglasari, yakni
– Cicarucub Hilir,
– Cicarucub Tengah,
– Cicarucub Girang.
Luas wilayahnya secara keseluruhan mencapai 415,5 hektar, yang terdiri atas area permukiman, kebun, sawah, tegalan, pemakaman, dan empang. Porsi terbesar dari lahan tersebut digunakan untuk area persawahan dan kebun. Kondisi geografis semua area tadi berupa kawasan perbukitan yang berudara sejuk, bahkan terasa sangat dingin pada malam hari. Oleh karena itu, keadaan topografi di tempat tersebut bervariasi, ada bagian yang tinggi, rendah, dan datar. Di area dengan kontur tanah seperti itu, masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub melangsungkan kehidupannya.

Masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub semuanya orang Sunda dan menganut agama Islam. Tempat tinggal mereka tersebar di Kampung Cicarucub Hilir, Cicarucub Girang, dan Cicarucub Tengah. Salah satu dari ketiga kampung tadi, yakni Kampung Cicarucub Girang merupakan pusat Kasepuhan Cicarucub, yang sekaligus menjadi tempat menetap ketua adat Kasepuhan Cicarucub. Dari sanalah tatanan kehidupan masyarakat diatur dan dikendalikan berdasarkan adat istiadat lama warisan leluhur mereka, yang terlembagakan dalam lembaga .adat Kasepuhan Cicarucub. Sementara itu, aturan formal yang berlaku secara nasional tetap berjalan mengikuti tatanan kehidupan mereka.

Struktur lembaga adat Kasepuhan Cicarucub ditempati sejumlah pejabat adat, yang terdiri atas olot, juru basa atau kuncen, juru tulis, kokolot lembur, dan ranggeuyan. Secara hierarkis, olot merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur lembaga adat tersebut. Dia memiliki kewenangan untuk menentukan orang yang akan menduduki jabatan tersebut, sekaligus masa jabatannya. Tentu saja hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pendapat yang muncul dalam musyawarah adat maupun yang datang dari warganya. Karena dia menempati posisi tertinggi dalam struktur lembaga adat Kasepuhan Cicarucub, secara otomatis pula dia menjadi pemimpin masyarakat adat Cicarucub.

Warga masyarakat yang mengikuti adat istiadat Kasepuhan Cicarucub tidak hanya bermukim di wilayah Cicarucub saja. Ada juga yang bermukim di kampung-kampung lain yang ada di sekitarnya, bahkan ada juga yang berada hingga ke luar Desa Neglasari. Mereka mengakui kepemimpinan olot karena dua alasan. Pertama, mereka masih merupakan incu putu ‘keturunan’ masyarakat Cicarucub. Kedua, mereka cocok dengan tradisi, khususnya tradisi bertani di Kasepuhan Cicarucub. Oleh karena itu, mereka merasa menjadi bagian dari masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub sekalipun tidak tinggal di wilayah Cicarucub. Wujud pengakuan tersebut dibuktikan dengan senantiasa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan adat.

Jabatan olot diperoleh berdasarkan keturunan, meneruskan kepemimpinan olot sebelumnya yang telah meninggal. Dengan demikan, masa jabatan pun berlaku sampai dia tutup usia, baru kemudian akan digantikan anak laki-lakinya. Jika terdapat lebih dari satu anak laki-laki, pilihan akan jatuh pada anak yang memiliki kemampuan untuk memimpin serta dikehendaki leluhurnya melalui wangsit ‘ petunjuk mimpi’. Apabila dia tidak mempunyai anak laki-laki, jabatan olot akan beralih kepada adik atau kakak laki-lakinya.

Sebagai ketua adat, olot mewarisi amanat dari para leluhur agar selalu memelihara dan memperkuat adat istiadat setempat. Dia bertanggung jawab terhadap implementasi adat istiadat di dalam kehidupan sehari-hari. Mengatur, mengarahkan, dan mengendalikan kehidupan warga masyarakat agar senantiasa mengikuti jalur adat, merupakan tugas utamanya. Dengan demikian, aktivitas kehidupan masyarakat yang terkait dengan adat, berada di bawah garis komandonya. Ketentuan tersebut berlaku bagi warga masyarakat yang menginduk pada tradisi Kasepuhan Cicarucub.

Lingkungan alam Kasepuhan Cicarucub
Sumber Foto: Dok. BPNB Jabar.

Kehidupan sehari-hari olot lebih banyak dihabiskan di dalam Kasepuhan Cicarucub. Dia jarang sekali pergi ke luar kampung. Urusan formal maupun informal ke luar senantiasa diwakili orang lain. Kalaupun dia keluar rumah, jangkauannya hanya di seputar Kampung Cicarucub. Pengecualian tetap ada, jika hal itu menyangkut kepentingan anak-anaknya atau keluarga terdekat. Secara keseluruhan, tugas olot adalah munar lembur, ngamumule lembur supados aya dina kamajengan, dina tatanen maju ‘memelihara dan mengelola kampung agar maju, termasuk dalam bidang pertaniannya’.

Dalam menjalankan tugasnya, olot dibantu para pejabat adat lainnya, yang terdiri atas juru basa atau kuncen, yakni pembantu olot yang bertugas menerima kedatangan tamu dan menyampaikan maksudnya kepada olot, menerima informasi masalah adat dari olot dan menyampaikannya kepada warga masyarakat, serta mewakili olot melaksanakan urusan formal atau informal keluar Kasepuhan Cicarucub; juru tulis, yakni pembantu olot yang mendapat tugas mencatat segala sesuatu yang dianggap penting; kokolot lembur, yakni perwakilan olot di kampung-kampung lain; dan ranggeuyan, yakni kelompok-kelompok yang menginduk pada tradisi bertani di Kasepuhan Cicarucub, yang dihitung berdasarkan satu keturunan yang sama. Anggota ranggeuyan adalah warga masyarakat Kasepuhan Cicarucub yang ada di dalam dan di luar Kampung Cicarucub. Saat ini, kasepuhan memliki kurang lebih 3.000 anggota ranggeuyan yang tersebar dari Kampung Cicarucub sampai Sukabumi, Cibalu, Lampung, juga Bandung.

Para pejabat adat merupakan sosok ideal dan panutan warga masyarakat dalam mempertahankan adat istiadat warisan leluhurnya. Kepatuhan mereka terhadap adat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Yang paling tampak istimewa dari para para pejabat adat tadi adalah olot dan juru basa. Secara adat, keduanya diharuskan tinggal di rompok adat, semacam rumah dinas untuk untuk olot dan juru basa, termasuk juga mengikuti aturan yang berlaku di dalamnya.

Rompok adat adalah rumah tradisional di Kasepuhan Cicarucub yang tetap dipertahankan secara turun temurun dalam keadaan seasli mungkin. Kondisi rompok adat tampak tua karena sudah berumur, namun tetap berdiri kokoh. Konstruksi bangunannya berupa rumah panggung yang dibuat dari bahan baku kayu dan bambu, serta beratap sebagian sirap dan sebagian lagi ijuk. Jendela rumah tidak dilapisi kaca, tetapi hanya berjeruji kayu dan berdaun jendela kayu.

Nuansa tradisional tidak hanya tampak pada bentuk bangunannya, melainkan juga pada isinya. Hampir seluruh perlengkapan rumah tangga terlihat begitu tradisional, termasuk penerangannya. Aturan adat menabukan aliran listrik masuk ke rompok adat. Oleh karena itu, selama berada di rompok adat, olot dan juru basa tidak bersentuhan dengan berbagai perlengkapan rumah tangga masa kini, seperti telivisi, lemari es, dan sofa. Apa yang dijalani olot dan juru basa beserta keluarganya di rompok adat, setidaknya merupakan representasi cara hidup para leluhurnya.

Ada dua bangunan rompok adat di Kasepuhan Cicarucub. Bangunan pertama terletak di dataran yang lebih tinggi, dengan luas tanah dan bangunan yang lebih besar dibandingkan bangunan yang satunya lagi. Bangunan tersebut ditempati olot, sehingga sering disebut rompok olot. Bangunan kedua berada di sebelah barat atau di samping bangunan pertama, dengan posisi tanah yang lebih rendah. Terdapat undakan menurun menuju rompok adat kedua, yang ditempati juru basa. Area rompok adat dikelilingi pagar bambu.

Kesempatan olot dan juru basa untuk menempati rompok adat berlaku sampai masa baktinya selesai. Jika olot meninggal atau juru basa sudah melepas jabatannya, seluruh keluarga yang tinggal di rompok adat harus keluar. Selanjutnya, akan masuk penghuni baru, yakni olot atau juru basa penggantinya.

Dalam tatanan pola perkampungan di Kasepuhan Cicarucub, rompok adat merupakan sentralnya, dan menjadi pusat kegiatan adat. Di tempat itu pula olot menerima warga masyarakat atau para pengikutnya yang datang dengan berbagai tujuan dan permasalahan yang memerlukan bantuannya. Sementara itu, warga masyarakat Cicarucub tinggal secara mengelompok dalam suatu perkampungan, dengan pola permukiman yang cukup unik.

Aturan adat menetapkan, letak atau posisi rumah warga masyarakat yang tinggal di Cicarucub tidak boleh dibangun di sebelah timur rompok adat. Jika dilanggar, rumah itu berarti dalam posisi yang disebut ngalangkangan ‘memberi bayangan pada rompok adat jika ada sinar matahari’. Konsekwensinya, penghuni rumah tersebut khususnya, dan warga masyarakat umumnya akan selalu menghadapi berbagai kesulitan dalam hidupnya. Jadi, ngalangkangan merupakan salah satu pantangan bagi masyarakat Kasepuhan Cicarucub.

Permukiman masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub tersusun dari arah utara ke selatan secara berlapis-lapis. Lapisan pertama, arahnya ke sebelah selatan dari rompok adat, dan hanya dibatasi jalan kecil atau gang, sampai saluran air yang menuju Cai Ageung (sebuah selokan besar). Area itu ditempati rumah-rumah yang tidak boleh menggunakan genting; lantai rumahnya tidak boleh ditembok, kecuali bagian luar rumah atau tepas; dan di dalam rumah tidak boleh ada tempat membuang hajat. Untuk keperluan membuang hajat, mereka harus pergi menuju kakus atau WC yang ada di sekitar empang dan sungai.

Rumah-rumah pada lapisan pertama, umumnya menggunakan atap seng atau asbes, bahkan masih ditemukan juga sejumlah rumah tradisional mendekati model rompok adat. Bangunan lainnya yang didirikan di area tersebut, arsitekturnya harus menyesuaikan dengan ketentuan adat yang berlaku. Jika dicermati lebih jauh, pada lapisan pertama tampak sekali penyesuaian adat istiadat leluhur terhadap perkembangan zaman. Kondisi tersebut juga bisa merupakan bentuk kompromi di antara keduanya. Di satu sisi, adat leluhur harus dipertahankan. Di sisi lain, adat dituntut memberi kelonggaran kepada warga masyarakat, dengan berbagai pertimbangan.

Lapisan kedua terletak di sebelah selatan dari lapisan pertama hingga menuju saluran air sampai Cai Ageung. Warga masyarakat pada lapisan tersebut diberi kebebasan dalam membangun rumah, seperti halnya masyarakat Indonesia pada umumnya. Rumah boleh menggunakan genting dan dibangun secara permanen serta bertingkat. Rumah-rumah pada lapisan tersebut umumnya sudah memiliki kamar mandi sendiri, lengkap dengan WC di dalamnya.

Rumah-rumah warga masyarakat adat dengan rompok adat tampak berbeda kontras pada malam hari. Kawasan permukiman warga tampak terang benderang, karena memang aliran listrik diizinkan masuk ke kawasan tersebut. Secara otomatis, perlengkapan rumah tangga bertenaga listrik pun sudah bisa dinikmati, seperti televisi, lemari es, bahkan hingga memasang antena parabola agar dapat mengakses perkembangan dunia yang lebih luas.

Selain perbedaan yang kontras, ada juga kesamaan antara rumah warga masyarakat dan rompok adat. Mereka sama-sama memasang penolak bala yang disebut babay, di atas pintu rumahnya masing-masing. Selain itu, babay juga dipasang di pintu leuit ‘lumbung padi’, kandang domba, kandang ayam, dan kandang kerbau. Penolak bala tersebut dibuat dari beraneka dedaunan dan beras, serta diberi kekuatan secara gaib melalui pelaksanakan suatu upacara tradisional.

Masih ada unsur penting lainnya yang terdapat di pekampungan Cicarucub. Ada area pemakaman umum, yang letaknya harus berada di sebelah timur dan barat dari rompok adat. Termasuk di dalamnya terdapat makam karamat Olot Edot atau sering disebut astana uyut atau astana girang. Selain itu ada makam Bibi Muni, yang terletak di Gunung Gudang. Kedua makam tersebut dikeramatkan serta diziarahi pada saat-saat tertentu, seperti ketika akan melakukan aktivitas pertanian, beragam upacara tradisional, dan kepentingan pribadi lainnya. Selain itu, terdapat sarana peribadatan berupa mesjid dan mushala, puluhan leuit ‘lumbung padi’ yang terkonsentrasi di satu area khusus; dan saung lesung ‘tempat menumbuk padi’ di sekitar kumpulan leuit. Dua bangunan yang disebutkan terakhir sangat erat kaitannya dengan kegiatan mereka sehari-hari, yakni bertani.

Tradisi bertani merupakan titipan leluhur yang senantiasa dijaga dan dipelihara masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub. Terbukti sampai saat ini, mereka masih menjadikan aktivitas bertani sebagai mata pencaharian utamanya. Kegiatan pertanian mereka diikat oleh sistem kepercayaan yang berkiblat pada nila-nilai lama yang sangat erat kaitannya dengan sistem perladangan atau ngahuma.

Pada saat ini, masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub tidak hanya ngahuma, karena mereka juga sudah sejak lama menanam padi di sawah. Padi yang ditanam bukan hanya jenis pare ageung ‘padi tradisional yang dipanen satu kali dalam satu tahun’, seperti srimahi, kadut, rogol, peuteuy, srikuning, dan cere kalapa. Mereka juga menanam padi yang disebut pare murag, karena dapat dipanen dua kali dalam setahun.

Bagi masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub, padi merupakan tanaman yang dipandang suci, yang dipersonifikasikan sebagai Dewi Sri, ruh suci yang begitu dekat dengan kehidupan mereka. Meskipun demikian, mereka tidak migusti Dewi Sri tetapi hanya mupusti. Maksudnya, mereka tidak memperlakukan Dewi Sri seperti manusia memperlakukan Tuhannya, karena mereka hanya migusti kepada Tuhan. Dalam hal ini, mereka hanya mupusti, yakni merawat dan memelihara padi atau Dewi Sri agar membawa berkah, keselamatan, dan kesehatan bagi manusia. Oleh karena itu, cara-cara pemeliharaan padi pun harus dilakukan dengan baik. Pengistimewaan ini sudah tampak sejak padi ditanam hingga dikonsumsi, yang senantiasa diikuti berbagai pantangan dan ritual upacara.

Cukup banyak pantangan atau tabu yang masih dipatuhi masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub, tidak hanya dalam bidang pertanian melainkan juga menyangkut berbagai aspek kehidupan mereka. Misalnya, mereka tabu melakukan aktivitas pertanian pada tiap Jumat dan Minggu, dan dari tanggal 15 – 30 pada bulan Maulud; tabu membiarkan padi tercecer keluar dari lisung; tabu bagi perempuan melangkahi lisung; tabu menanam padi dan memasak beras bersatu dengan singkong; tabu bagi laki-laki mencuci beras; tabu-tabu yang berhubungan dengan pembuatan rumah; dan tabu-tabu di seputar daur hidup manusia.

Tidak cukup dengan sejumlah pantangan tadi, mereka juga masih memiliki larangan bulan, yakni perhitungan waktu dengan hari naas dan hari jayanya. Selain itu, mereka pun memiliki kebiasaan mengambil tanggal lahir istrinya untuk memulai suatu aktivitas penting, seperti pertanian, pembelian barang, dan melakukan perjalanan atau bepergian. Tanggal dan hari lahir istrinya tidak terkena larangan bulan, yang ada masa naas dan masa jayanya. Dengan demikian, larangan bulan ini terabaikan oleh tanggal dan hari lahir istrinya. Pemuliaan tanggal dan hari lahir istrinya merupakan wujud penghormatan terhadap perempuan selayaknya kepada Dewi Sri, yang sama-sama perempuan.

Begitu pula dengan upacara tradisional yang dilaksanakan masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub, cukup beragam jenisnya. Ada upacara daur hidup, yang meliputi upacara tujuh bulanan, beberesih, nyangcangkeun ‘mengikatkan’ bayi kepada olot agar pangaciannya ‘kesadarannya’ dijaga, disunat atau dicokel, ngarahan (pertemuan dua keluarga), ngalamar, akad nikah, nyawer, nincak kukuk, syukuran, ngabesan (mengantar pengantin ke rumah keluarga pengantin pria), .ngembang ‘berkunjung’ kepada olot, dan disertu ‘ritual pembersihan secara adat bagi pasangan yang terbukti melakukan perjinahan’. Selain itu, dilaksanakan pula rangkaian upacara dalam bidang pertanian, dari menyambut pantang pertama hingga upacara Seren Taun.

Satu hal yang cukup penting untuk dicermati dalam setiap pelaksanaan upacara tradisional di Kasepuhan Cicarucub adalah kuatnya sifat gotong-royong antarwarga masyarakat. Mereka begitu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhurnya, merupakan nafas yang menghidupkan berbagai kegiatan kemasyarakatan di sana, seperti membangun dan memperbaiki rumah, mesjid, jalan, dan mushala; dalam acara kendurian atau kematian; dalam aktivitas pertanian; dan aktivitas sosial lainnya, baik yang direncanakan maupun yang spontan sifatnya.

Pantangan dan ritual upacara merupakan bagian dari kehidupan religi masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub. Ada dua unsur penting yang mewarnai sistem religi mereka, yakni agama dan kepercayaan warisan nenek moyangnya. Mereka menganut agama Islam, namun mereka juga masih mempertahankan dan melaksanakan kepercayaan warisan leluhurnya. Dengan demikian, agama dan adat istiadat menjadi pedoman hidup mereka sebagai pemeluk agama Islam dan sebagai warga masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub.

Sebagai warga masyarakat adat Kasepuhan Cicarucub, mereka masih memelihara kepercayaan yang diwariskan nenek moyangnya sampai saat ini. Kepercayaan itu teraktualisasikan kedalam adat istiadat mereka, yang menjadi pedoman hidup penting bagi mereka. Dalam adat istiadat mereka, terdapat konsep mempersatukan dunia nyata dan dunia gaib, atau makro dan mikro kosmos untuk mencapai satu kesatuan hidup.

Dunia nyata merupakan tempat manusia melangsungkan kehidupannya, sedangkan dunia gaib ditempati entitas supernatural yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan mereka di dunia nyata. Entitas supernatural itu, di antranya leluhur, yakni pendahulu masyarakat Kasepuhan Cicarucub yang sudah meninggal; dewa-dewi, yakni ruh-ruh suci yang sangat dekat dengan kehidupan mereka, seperti Dewi Sri yang menjelma sebagai padi, yakni makanan pokok mereka; dan makhluk-makhluk gaib lainnya yang berada di sekitar mereka. Kedua dunia tadi harus disatukan karena saling berhubungan satu sama lainnya. Kegiatan apapun yang dilakukan mereka di dunia nyata akan berhubungan dengan dunia gaib. Oleh karena itu, keharmonisan di antara keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.

Upaya menjaga keharmonisan antara dunia nyata dan dunia gaib di dilakukan dengan senantiasa menghormati entitas supernatural tadi. Caranya, dengan tetap menjaga apa-apa yang telah diwariskannya, yakni tetap melakukan aktivitas pertanian dan memelihara tali paranti atau adat istiadat warisan leluhurnya. Upaya lainnya tampak dari kebiasaan meminta izin atau restu kepada olot, ketika warga masyarakat akan memulai kegiatan penting dalam hidupnya. Harapannya tentu agar mendapat berkah keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan kegiatan tersebut, serta menuai hasil yang diinginkan. Restu dan izin olot berarti restu dari entitas supernatural yang ada di dunia gaib, karena dia merupakan mediator antara dunia gaib dan dunia nyata.

Untuk mendapatkan restu dari dunia gaib, dilakukan ritual numbal, yakni membakar kemenyan, mengunyah panglay dan kemudian menyemburkannya dari mulut ke berbagai penjuru arah mata angin. Bila diperlukan mereka menambahkan sesaji yang terdiri atas kemenyan, makanan, dan minuman yang menjadi kesukaan leluhurnya pada malam-malam tertentu.

Satu hal penting lainnya yang terdapat dalam kepercayaan warisan leluhur yang juga masih dipertahankan oleh mereka adalah kebiasaan ngaji diri. Pada masyarakat Kasepuhan Cicarucub, ngaji diri merupakan salah satu upaya pembinaan moral. Menurut mereka, ngaji diri berarti mawas diri, memahami diri sendiri, sekaligus juga bermakna mengoreksi diri. Ajaran tersebut bertujuan untuk melawan sifat buruk dalam diri manusia agar dia terhindar dari jalan yang bertentangan dengan perintah nenek moyang atau leluhurnya. Salah satu contoh dari ngaji diri tampak dalam uraian nilai-nilai kehidupan yang seharusya dianut oleh mereka.