Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX
Jl. Cinambo No. 136 Ujungberung – Bandung 40294
Email: bpnbbandung@ymail.com
Telp./Fax: (022) 7804942

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX yang mengampu wilayah kerja Provinsi Jawa Barat menekankan upaya pelindungan terhadap Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya (CB). Hal ini bermakna bahwa BPK Wilayah IX memerlukan upaya pembaharuan data OPK dan CB sebagai bahan dalam melakukan upaya tindaklanjut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

BPK Wilayah IX berdiri pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan SK Mendikbud nomor 0486/O/1989 dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). BKSNT berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dengan Permen Budpar tanggal 7 September 2006 nomor PM.38/OY.001/MKP-2006. BPSNT, kemudian berubah menjadi Balai Pelestarian Nilai budaya (BPNB) Bandung dengan Permen Dikbud nomor 53 Tahun 2012. Pada tahun 2015, Berdasarkan Permen Dikbud No. 40 tahun 2015 tg 9 Oktober 2015, BPNB Bandung berganti nama menjadi BPNB Provinsi Jawa Barat. Perubahan nama instansi menjadi BPK Wilayah IX berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022.

FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan, fungsi BPK tercantum dalam Bab II Pasal 4, yaitu:

  1. pelaksanaan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  2. fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  3. pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  4. pelaksanaan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

RINCIAN TUGAS

Rincian Tugas BPK Wilayah IX adalah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 477/O/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Kebudayaan, yaitu:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Balai;
  2. melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  3. melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  4. melaksanakan pendampingan pemugaran cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  5. melaksanakan penyiapan bahan penetapan cagar budaya yang berada di dua provinsi atau lebih;
  6. melaksanakan pendampingan penetapan warisan budaya tak benda;
  7. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rekomendasi zonasi situs dan kawasan cagar budaya;
  8. melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  9. melaksanakan pemindahan cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya yang terancam kelestariannya;
  10. melaksanakan penyimpanan cagar budaya yang langka, unik, dan bernilai tinggi;
  11. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi perizinan untuk membawa cagar budaya ke luar negeri;
  12. melaksanakan penilaian atas temuan arkeologis untuk ditentukan sebagai objek yang diduga cagar budaya;
  13. melaksanakan survei dan ekskavasi penyelamatan dan pengamanan cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  14. melaksanakan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu/pemilik cagar budaya dan yang diduga cagar budaya;
  15. melaksanakan observasi keterawatan dan analisis laboratorium terhadap cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  16. melaksanakan pengawetan terhadap cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  17. melaksanakan studi kelayakan dan studi teknis arkeologis terhadap cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya;
  18. melaksanakan layanan analisis dampak cagar budaya di lingkungan situs dan kawasan cagar budaya;
  19. melaksanakan fasilitasi tim ahli cagar budaya dalam pemberian rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya;
  20. melaksanakan pelibatan masyarakat dalam pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  21. melaksanakan pencatatan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  22. melaksanakan analisis ekosistem objek pemajuan kebudayaan;
  23. melaksanakan pendampingan penyelamatan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  24. melaksanakan revitalisasi dan restorasi objek pemajuan kebudayaan;
  25. melaksanakan publikasi cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  26. melaksanakan layanan pelindungan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat;
  27. melaksanakan layanan advokasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat adat;
  28. melaksanakan fasiiitasi adaptasi dan revitalisasi cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  29. melaksanakan pendampingan dan pemberian rekomendasi pemanfaatan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  30. melaksanakan fasilitasi peningkatan tata kelola dalam bidang pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan;
  31. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan;
  32. melaksanakan pemetaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  33. melaksanakan penJrusunan bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  34. melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  35. meiaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  36. melaksanakan pengumpulan dan pemutakhiran data cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  37. melaksanakan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  38. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  39. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan;
  40. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelestarian objek yang diduga cagar, cagar budaya yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota atau provinsi, dan warisan budaya tak benda yang sudah ditetapkan;
  41. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelindungan warisan budaya dunia;
  42. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai;
  43. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai; dan
  44. melaksanakan penyusunan laporan Balai.

Kegiatan pelindungan kebudayaan yang dilakukan, antara lain:

  1. inventarisasi, studi identifikasi, dan visualisasi Obyek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya;
  2. Penyebarluasan informasi (penerbitan Majalah MANEKA, booklet dan leaflet tentang Obyek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya);
  3. Pendukungan usulan penetapan warisan budaya takbenda Provinsi Jawa Barat;
  4. Pendukungan usulan penetapan Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat;
  5. Sosialisasi serta penyuluhan (penayangan Film dan diskusi budaya, festival budaya, pembinaan manajemen kepegawaian, bioskop keliling);
  6. Pelayanan publik (magang, praktek kerja lapangan, dan advokasi)