Kunjungan kapusbindiklat LIPI ke BPNB Jawa Barat

You are currently viewing Kunjungan kapusbindiklat LIPI ke BPNB Jawa Barat

Kunjungan kapusbindiklat LIPI ke BPNB Jawa Barat

Gonjang ganjing pemberitaan tentang reorganisasi pada posisi peneliti di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan menjadikan kegamangan yang sedikit banyak tentunya mengganggu kinerja peneliti. Menindaklanjuti hal tersebut, dalam kunjungan kerjanya ke Bandung, Prof. Dr. Ir. Dwi Eny Djoko Setyono, M.Sc selaku Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyempatkan diri untuk memberikan pencerahan mengenai gambaran posisi peneliti sehubungan dengan adanya beberapa peraturan baru pemerintah terkait eksistensi Pegawai Negeri Sipil saat ini. Beberapa peraturan yang disampaikan yaitu:
1. UU no. 5 / 2014 tentang ASN
2. Permen PAN RB no. 26 / 2016 tentang penyesuaian jabatan fungsional
3. PP no. 11 / 2017 tentang manajemen PNS
4. R-Perka LIPI tentang penyesuaian ke JFP
5. R-Permen PAN RB tetang JFP
6. R-Perka LIPI tentang Juknis JFP
Peraturan ke 5 & 6 merupakan peraturan yang masih memerlukan proses pematangan. Ada uji beban (kerja) tugas peneliti dalam 2 peraturan tersebut. Apakah terlalu ringan atau terlalu berat. Hasil yang diperoleh diharapkan dapat menampung aspirasi mengenai apa yang menjadi kewajiban dan hak peneliti.
Bukan hanya dalam jabatan fungsional peneliti saja, ASN nantinya akan mencakup seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh ASN nantinya akan dituntut mengikuti aturan standar kompetensi baik di bidang teknis, manajemen, maupun sosiokultural. Akan halnya pejabat, juga akan disesuaikan dalam tiga standar kompetensi tersebut, sehingga nantinya akan ada tiga jenis jabatan, yaitu Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pembagian yang cukup kentara dalam tiga jabatan tersebut membuat peluang untuk rangkap jabatan menjadi sulit, dan memang dalam aturan yang berlaku nantinya bahwa pejabat tidak boleh merangkap jabatan. Peraturan baru nantinya akan memberikan tiga pilihan yaitu alih jabatan, ketersediaan lowongan/formasi, dan maintenance di setiap jenjang. Ada 4 kriteria maintenance yang harus dipenuhi dalam JFP, yaitu : Ahli Utama (25 AK/tahun), Ahli Madya (20 AK/tahun), Ahli Muda (15 AK/tahun), dan Ahli Pertama (10 AK/tahun). Angka Kredit (AK) ini berlaku untuk semua unsur.


Penilaian pada ASN akan menggunakan basis penilaian SKP dengan batas persentase komponen kinerja sebanyak 60 % dan perilaku sebanyak 40%. Sementara untuk JFP akan dinilai berdasarkan output dan bukan proses.
Batas Usia Pensiun (BUP) bagi kelompok jabatan fungsional terbagi tiga kategori usia. BUP Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun, Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Ahli Madya (60 tahun), dan BUP selain kedua jabatan di atas memiliki BUP 58 tahun. Peraturan BUP ini ada dalam PP no. 11 / 2017 tentang manajemen PNS yg telah ditetapkan pada tgl 7 april 2017.
Rancangan grading atau pangkat terbagi 2 yaitu Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF). Dengan demikian, formasi baru dalam ASN memerlukan formasi penempatan personil jabatan. Harus ada kesesuaian antara jumlah antara jabatan lama dgn jabatan baru. Apabila ada ketidaksesuaian formasi (kelebihan peneliti) sementara apabila formasi kurang maka ada kemungkinan mutasi ke instansi lain.
Kedepan yg dilihat adalah kinerja dan bukan jabatan. Aturan kinerja membuat bagian kepegawaian semakin sibuk karena adanya surat tugas dalam setiap kegiatan kepenelitian. SKP juga sangat menentukan. Apabila kurang dari 50% (setelah dievaluasi) akan diberhentikan. Sementara untuk Hasil Kerja Minimal (HKM) akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali Adapun sistem penggajian berbentuk single salary (gaji tunggal). Antara Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF) tidak ada perbedaan nominal, dan hanya grade (tingkat) saja yang berbeda. Ada sekitar 15 grade peringkat dalam sistem penggajian nantinya apabila telah disahkan. Apabila telah disahkan, setiap peneliti wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Peneliti yang tergabung dalam Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo). Prosedur keanggotaan dalam Himpenindo dapat dilihat disini.