Kriteria Penilaian Angka Kredit Peneliti

You are currently viewing Kriteria Penilaian Angka Kredit Peneliti

Kriteria Penilaian Angka Kredit Peneliti

Di penghujung bulan ramadhan, tepatnya tanggal 20 Juni 2017, BPNB Jabar mengundang Dloyana Kusumah dari TP2I Kemdikbud untuk memberikan materi dan informasi terbaru terkait proses penilaian serta aturan-aturan penilaian bagi fungsional peneliti di lingkungan kemdikbud. Beliau juga berbagi tentang problematika yang selama ini sering dialami tim penilai. Beberapa masalah yg dikemukakan antara lain:

  1. Pemberkasan yang kurang rapi. Kualitas fotokopi berkas sering kali tidak rapi, cover tidak layak, ada bagian-bagian tulisan yang tidak jelas, ada pula berkas yg tercecer atau hilang. Diakui oleh Dloyana bahwa hampir setiap periode penilaian kasus pemberkasan yang tidak rapi itu selalu terjadi.
  2. Nilai jurnal terakreditasi sering kali tidak dinilai maksimal, misalnya harusnya 25 menjadi hanya 15. Menurut beliau, hal tersebut terjadi karena substansi dan komponen KTI yang tidak lengkap. Misalnya rumusan masalah, tujuan penelitian, dan metode yang tidak disertakan.
  3. Sitasi atau kutipan tidak sinkron dengan daftar pustaka. Acuan primer baiknya mencapai 70%, misalnya jurnal, tesis dan disertasi. Sitasi harus dicermati, jangan sampai terindikadi plagiasi. Nilai jatuh biasanya terjadi karena ketidaksesuaian sitasi dengan daftar pustaka.
  4. Ditemukan pula masalah dalam penelitian, seperti kecenderungan peneliti sejarah yang terlalu banyak sitasi sehingga cenderung tak nampak pemikiran penulisnya. Nilai juga bisa jatuh jika artikel yang dikirim oleh penulis tidak sesuai dengan kepakaran.

Penilaian bisa turun jika artikel sangat cair atau tak ada unsur kebaruan dalam tulisannya, sehingga terkesan seperti pengulangan dari tulisan yg sudah ada. Dloyana juga mengingatkan kembali tentang filosofi pendirian BPNB/Balai Kajian, di mana tiap balai idealnya punya tema atau fokus tersendiri di wilayah kerjanya, misalnya BPNB Jabar fokus pada kajian akulturasi. Peneliti harus mulai memfoskuskan diri pada tema dan fokus kajian BPNB tersebut.
Bunga rampai yang menjadi masalah dan sering kali dinilai kecil, biasanya disebabkan karena kumpulan tulisan bunga rampai tidak terikat dengan satu tema spesifik. Selain itu, bunga rampai harus ada pengantar penerbit. Penerbit di sini adalah sebuah publishing house (berbadan hukum), serta memiliki editor board. Hubungan kerjasama juga bisa dilakukan antara instansi dengan penerbit dalam penerbitan bunga rampai. Misalnya, pada cover dicantumkan “Kerjasama antara BPNB Jabar dengan Mizan Press”. Hal tersebut dimungkinkan dan penilaian bunga rampai bisa maksimal.
Pada bunga rampai, di dalamnya harus ada prolog dan epilog yang bisa diisi oleh pihak di luar penulis, atau bisa pula ditulis oleh penulis sendiri. Hanya saja bunga rampai tidak perlu menyertakan abstrak. Setiap penulis bisa mengirimkan dua tulisan dalam bunga rampai.
Buku yang diajukan oleh penulis bisa dinilai sampai 30. Disertai dengan pengantar penerbit. Dloyana, kembali menekankan pada penulisan buku pun, penulis harus sangat cermat dengan sitasi. Minimal 25 sumber kutipan. Harus diingat pula, format buku harus dibedakan dengan sistematika proyek. Buku harus lebih berbentuk ilmiah populer.
Komunikasi pendek juga dijelaskan oleh Dloyana. Komunikasi pendek misalnya dalam bentuk majalah atau buletin. Dijelaskan pula tentang Prosiding. Prosiding merupakan forum ilmiah yang harus dihadiri oleh tiga lembaga yang berlainan. Artikel dalam Prosiding yang baik bisa dinilai 20, asalkan ada editor. Terbitan antara prosiding dengan penerbitan harus berbeda. Pengajuan prosiding yg dilakulan penulis harus menyertakan undangan, jadwal presentasi penulis yg bersangkutan, lampiran peserta, serta risalah diskusi. Dloyana juga mengingatkan bahwa menjadi ketua penelitian bisa mendapat 3 nilai angka kredit jika disertai dengan Surat Keputusan dari kepala instansi yang bersangkutan.

(Hary G. Budiman)