Tahun 2019 Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara Adalah Pejabat Satker

0
483

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara terhadap PNS bukan bendahara, kewenangan pengelolaan proses penyelesaian kerugian negara akan diserahkan kepada Satker apabila terjadi indikasi kerugian negara yang terjadi di dalam instansi.

Pengalihan kewenangan ini disampaikan oleh David Sirait, Biro Keuangan yang siang tadi hadir di ruang rapat. Bersama dua orang staf menyampaikan bahwa ada beberapa proses penyelesaian kerugian negara yang selama ini menjadi tanggung jawab Biro Keuangan dengan Menteri sebagai pejabat penyelesaian kerugian negara yang akan menjadi tanggung jawab Satker dengan Kepala Satker sebagai pejabat penyelesaian kerugian negara (PPKN).

Pejabat penyelesaian kerugian negara akan menetapkan tim penyelesaian kerugian negara untuk menyusun kronologi terjadinya indikasi kerugian negara (KN), mengumpulkan bukti pendukung terjadinya KN, menghitung jumlah KN, mengiventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian KN, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

Rata-rata pegawai negeri bekerja menggunakan peralatan kerja dan kendaraan yang memiliki status BMN (Barang Milik Negara). Langkah pengalihan wewenang ini dirasa positif dalam hal menjaga keterawatan dan keamanan barang yang telah diamanahkan, karena bila sampai hilang atau lalai bahkan melawan hukum harus ada penggantian yang bisa ditaksir. Penggantian karena melanggar hukum memiliki batas 90 hari setelah penerbitan STMJ, dan penggantian karena lalai adalah 24 bulan setelah penerbitan STMJ.

Sejauh ini Biro Keuangan mengaku hanya menyelesaikan kerugian negara atas kehilangan mobil, laptop, dan kendaraan saja, dan belum pernah menangani kehilangan benda bersejarah. M. Ichwan menyampaikan untuk sementara ini penaksiran harga benda peninggalan yang juga rawan hilang belum berstandar nasional. Ke depan diharapkan segera ditetapkan penaksiran harga dengan standar yang sama untuk dipakai sebagai proses penyelesaian kerugian negara.